HukumID | Surabaya – Pelarian Musafak Khoirudin, terpidana kasus korupsi asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akhirnya berakhir. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut pada Selasa (23/9/2025) di Jl. Raya Gubeng, Surabaya.
Musafak Khoirudin, pria kelahiran Ngawi berusia 44 tahun ini, sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ngawi Nomor 202/Pid.B/2010/PN.Ngw tanggal 3 Maret 2011. Ia divonis hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta subsidair 3 bulan penjara.
Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui putusan Nomor 46/Pid.Sus/2011/PT.Sby tanggal 13 Juni 2011 dan dipertegas oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan kasasi Nomor 418 K/Pid.Sus/2012 tanggal 31 Juli 2012.
Saat penangkapan, Musafak bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Ia kini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman.
Jaksa Agung menegaskan pihaknya akan terus memburu seluruh DPO Kejaksaan RI tanpa kompromi.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami imbau semua DPO untuk menyerahkan diri demi kepastian hukum,” tegasnya.









