HukumID | Tangsel — Wakil Ketua Badan Eksekutif Tangsel Bersatu, Alvian Adji Nugroho yang juga merupakan salah satu kuasa hukum keluarga AH, korban bullying siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, menyatakan keberatan keras atas pernyataan Wakil Wali Kota Tangsel yang beredar di salah satu media publik beberapa hari lalu. Dalam pernyataannya, Wakil Wali Kota menyebut bahwa korban memiliki “riwayat penyakit berat”.
Alvian menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan keluarga korban.
“Kami telah menanyakan langsung kepada orang tua dan keluarga Hisyam. Mereka memastikan bahwa sejak kecil Hisyam tidak pernah memiliki riwayat penyakit berat, apalagi sampai pernah dirawat di rumah sakit. Kondisi yang dialami Hisyam sekarang hingga harus dirawat di ruang PICU (ICU Anak) baru terjadi setelah insiden bullying,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Menurut Alvian, hingga kini tidak ada pihak dari Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Wali Kota, maupun Wakil Wali Kota yang menemui keluarga korban atau kuasa hukum untuk mengonfirmasi alasan munculnya informasi mengenai riwayat kesehatan tersebut. Alvian mengaku telah mencoba meminta klarifikasi langsung melalui ajudan Wakil Wali Kota, namun belum menerima jawaban.
“Kami mewakili keluarga korban mendesak Wakil Wali Kota Tangsel segera melakukan klarifikasi resmi atas pernyataannya. Sampai saat ini, permintaan klarifikasi kami belum ditanggapi,” tegasnya.
Lebih jauh, Alvian menilai bahwa pernyataan pejabat publik terkait kondisi kesehatan seseorang dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum. Ia menyebut bahwa data kesehatan adalah bagian dari data pribadi sensitif yang dilindungi oleh sejumlah regulasi, antara lain, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang memberikan perlindungan ketat terhadap data pribadi termasuk data kesehatan.
“Pejabat publik, termasuk wali kota dan wakil wali kota, wajib mematuhi ketentuan dalam UU PDP serta menjaga kerahasiaan informasi medis seseorang. Pernyataan seperti ini tidak boleh disampaikan sembarangan,” tambahnya.
Alvian menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi Hisyam dan proses penegakan hukum atas dugaan bullying yang dialami korban. Pihaknya berharap pemerintah daerah menunjukkan empati, kepedulian, serta kehati-hatian dalam memberikan keterangan kepada publik.









