HukumID | Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH PPI) resmi dilantik dan mulai beroperasi sebagai wadah perlindungan hukum bagi para pensiunan serta masyarakat tidak mampu di seluruh Indonesia.
Pelantikan yang digelar secara spektakuler itu dihadiri lebih dari 1.000 peserta dari berbagai daerah, termasuk perwakilan 20 provinsi yang telah memiliki SK kepengurusan. Ketua Umum LBH PPI, Dharsyi Akib menilai tingkat kehadiran undangan mencapai lebih dari 80 persen dan mencerminkan besarnya harapan publik terhadap kehadiran lembaga ini.
“LBHPPI ini unik. Di dalamnya bergabung para pensiunan dari berbagai latar belakang, mulai dari hakim, jaksa, polisi, advokat, hingga akademisi. Disiplin ilmunya lengkap. Ini bukan LBH biasa,” ujar Dharsyi Akib.
Ia menegaskan, kehadiran LBH PPI dilandasi keprihatinan terhadap kondisi pensiunan yang kerap menghadapi persoalan hukum tanpa perlindungan memadai, termasuk persoalan ekonomi, perdata, pidana, hingga sengketa administratif.
Ketua Dewan Pengawas LBH PPI, Umar Saleh, menyebut LBH PPI lahir melalui proses panjang dan legitimasi organisasi yang kuat sejak Kongres PPI. Menurutnya, LBH PPI merupakan satuan operasional PPI di bidang perlindungan hukum yang tidak hanya ditujukan bagi pensiunan, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum yang tidak mampu.
“LBH ini bukan milik perorangan, tetapi kebutuhan kolektif nasional. Masyarakat umum juga bisa mengakses bantuan hukum LBH PPI dengan syarat tidak mampu,” tegas Umar.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LBH PPI Hamin Achmadimenjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penataan internal, mulai dari sekretariat, administrasi, hingga penyusunan program kerja jangka pendek dan panjang. Dalam waktu dekat, LBHPPI akan menggelar rapat kerja internal sebagai langkah awal konsolidasi organisasi.
LBH PPI juga menargetkan sertifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM agar dapat bergabung dalam Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, sehingga seluruh penanganan perkara benar-benar gratis dan dibiayai negara.
“Visi kami jelas: bantuan hukum yang betul-betul gratis, profesional, dan berintegritas. Baik untuk pensiunan maupun masyarakat tidak mampu,” kata Hamin.
Selain penanganan perkara, LBH PPI juga akan mengembangkan pendekatan preventif melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pendampingan tata kelola dan pengelolaan keuangan untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Dengan jaringan PPI yang tersebar di seluruh Indonesia, LBHPPI optimistis dapat berkembang cepat dan menjadi garda terdepan perlindungan hukum rakyat.









