Polri Amankan 14 Buronan Interpol, Ratusan WNI Korban TPPO Berhasil Dipulangkan

Hukum434 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat capaian signifikan dalam kerja sama penegakan hukum lintas negara sepanjang 2025. Melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter), Polri berhasil menangkap 14 buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Komjen Pol. Fadil Imran menyampaikan bahwa selama tahun berjalan, Hubinter Polri telah menerbitkan total 35 Red Notice terhadap pelaku kejahatan lintas negara.

“Sepanjang 2025, upaya penegakan hukum internasional membuahkan hasil dengan ditangkapnya 14 buronan Interpol,” ujar Fadil dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri di Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).

Selain penangkapan buronan yang masuk wilayah Indonesia, Polri juga menangani sedikitnya 13 kasus buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Proses penindakan tersebut dilakukan melalui koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dari berbagai negara.

Tak hanya itu, Polri turut memfasilitasi enam perkara ekstradisi antarnegara yang melibatkan kerja sama langsung antar pemerintah.

Di sisi perlindungan warga negara, Fadil menambahkan bahwa Polri bersama instansi terkait berhasil memulangkan 810 Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri sepanjang 2025. Ratusan WNI tersebut diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Sebanyak 810 WNI berhasil dipulangkan ke Tanah Air karena terindikasi menjadi korban TPPO,” pungkasnya.