Skandal LPEI Terbongkar, Polri Ungkap Pembiayaan Fiktif ke Dua Perusahaan Rugikan Negara USD 43,6 Juta

Hukum699 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) mengungkap praktik pembiayaan bermasalah di tubuh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dugaan pembiayaan fiktif kepada dua perusahaan swasta tersebut menyebabkan potensi kerugian keuangan negara puluhan juta dolar Amerika Serikat.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyaluran pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF dalam kurun waktu 2012 hingga 2016. Nilai kerugian negara akibat perkara ini ditaksir mencapai 43.617.739 dolar AS.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, pembiayaan kepada PT DST dilakukan pada periode 2012–2014 dengan nilai Rp45 miliar dan 4.125.000 dolar AS. Namun, sejak awal prosesnya diduga tidak memenuhi persyaratan yang seharusnya.

“Secara ketentuan, pembiayaan tersebut seharusnya tidak dapat diberikan. Namun pencairan tetap berjalan hingga menimbulkan kredit bermasalah,” ujar Totok dalam konferensi pers.

Akibat penyimpangan tersebut, pembiayaan PT DST mengalami gagal bayar hingga sekitar 9 juta dolar AS dan masuk kategori kredit macet dengan kolektibilitas lima.

Untuk menutupi kondisi tersebut, penyidik menduga pihak LPEI melakukan upaya rekayasa administrasi atau window dressing melalui skema novasi, yakni memindahkan pembiayaan dari PT DST ke PT MIF pada akhir 2014.

Melalui skema tersebut, LPEI kembali menyalurkan pembiayaan kepada PT MIF sepanjang 2014 hingga 2016 dengan total nilai 47,5 juta dolar AS dalam bentuk tiga fasilitas kredit modal kerja ekspor.

Namun, menurut Totok, pemberian pembiayaan kepada PT MIF juga diduga sarat penyimpangan. Pertama, proses analisis pengajuan hingga penandatanganan perjanjian pembiayaan dinilai tidak sesuai fakta dan bersifat fiktif. Kedua, pencairan dana serta pemantauan kualitas kredit tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Rangkaian penyimpangan itu berujung pada pembiayaan macet dengan nilai mencapai 43.617.739,13 dolar AS.

Totok menyebut penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 22 Januari 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka masing-masing FA selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI 2012–2018, DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan, IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI 2013–2016, AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, serta DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap 27 aset berupa tanah dan bangunan dengan total luas lahan lebih dari 91 ribu meter persegi dan bangunan sekitar 14 ribu meter persegi. Saat ini, aset-aset tersebut tengah dalam proses penilaian untuk dikonversi ke nilai rupiah.