HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Kamis (12/2/2026) pukul 14.30 WIB. Perkara yang teregister dengan Nomor 57/PUU-XXIV/2026 itu menguji ketentuan yang membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Permohonan diajukan oleh Dokter Ria Merryanti, Advokat Syamsul Jahidin, dan Dokter Hapsari Indrawati. Mereka menggugat Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 19 ayat (3), serta Pasal 19 ayat (4) UU ASN karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam permohonannya, para pemohon merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXI/2023 dan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang pada pokoknya menegaskan anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian. Mereka menilai penafsiran Pasal 19 UU ASN yang memungkinkan perwira Polri aktif menduduki jabatan ASN tertentu merupakan tafsir yang tidak memiliki dasar hukum sah.
Menurut pemohon, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional. Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Status tersebut, lanjut mereka, menuntut adanya kejelasan rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan tegas dari jabatan sipil.
“Anggota Polri aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan ASN tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai anggota Polri,” demikian pokok permohonan yang disampaikan pemohon.
Adapun ketentuan yang diuji mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, pengisiannya dilakukan pada instansi pusat sesuai undang-undang masing-masing, serta pengaturan lebih lanjut didelegasikan melalui peraturan pemerintah.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka menilai norma itu membuka peluang bagi prajurit TNI dan anggota Polri aktif menduduki jabatan ASN, yang dianggap bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan pemisahan fungsi pertahanan-keamanan dengan fungsi sipil.
Sebagai alternatif, pemohon meminta agar norma tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat, yakni hanya berlaku bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini menjadi tahap awal bagi MK untuk menilai kelengkapan dan kejelasan permohonan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.









