HukumID | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menegaskan adanya intervensi dan unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah PT Pertamina yang menjerat terdakwa Muhammad Kerry dan kawan-kawan.
Penegasan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (23/2/2026), saat JPU Zulkipli membacakan replik atau jawaban atas pembelaan sembilan terdakwa.
Dalam repliknya, JPU membantah dalil Muhammad Kerry yang menyebut tindakannya merupakan bagian dari keputusan bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR). Menurut JPU, fakta persidangan justru menunjukkan adanya intervensi dan tekanan terhadap pejabat Pertamina untuk mengambil keputusan yang melanggar prosedur penyewaan storage BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta sewa kapal.
“Dengan terbuktinya unsur perbuatan melawan hukum ini, maka prinsip BJR yang diajukan pihak terdakwa dinyatakan gugur secara hukum,” tegas JPU Zulkipli di persidangan.
Selain itu, JPU juga menguraikan adanya unsur kesengajaan yang melekat pada diri terdakwa. Berdasarkan analisis hukum pidana, tindakan para terdakwa dinilai masuk dalam kategori kesengajaan sebagai maksud atau tujuan.
JPU menyebut terdapat upaya sistematis sejak awal untuk memaksakan proses penyewaan demi memperoleh keuntungan finansial secara melawan hukum. Karena itu, argumen penasihat hukum yang menyatakan tidak adanya mens rea dianggap tidak berdasar jika dikaitkan dengan alat bukti yang telah dihadirkan selama persidangan.
Terkait tuntutan finansial sebesar Rp13,5 triliun, JPU menjelaskan angka tersebut terdiri dari pembayaran sewa OTM senilai Rp2,9 triliun serta penggantian kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.
Penghitungan itu, menurut JPU, didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang menetapkan kerugian negara yang nyata dan pasti.
JPU juga menegaskan bahwa pembebanan tanggung jawab dilakukan secara proporsional sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014, dengan menyasar pihak-pihak yang menerima manfaat langsung dari penyimpangan tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting agar kerugian ekonomi yang berdampak pada tingginya harga BBM tidak dibebankan kepada negara, melainkan kepada pihak yang menikmati hasil tindak pidana.









