Kasus Korupsi LPEI, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Keras Kesaksian Ahli!

Peradilan, Tipikor15 Dilihat

HukumID | Jakarta — Sidang perkara dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan terdakwa Hendarto kembali mengungkap perdebatan krusial terkait konsep kerugian keuangan negara.

Hendarto, selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), didakwa merugikan negara dengan nilai antara Rp1,06 triliun hingga Rp1,8 triliun dalam kurun waktu 2014–2016.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli keuangan negara yang menjelaskan secara komprehensif mengenai ruang lingkup keuangan negara serta parameter kerugian negara, khususnya dalam konteks lembaga seperti LPEI.

Ahli menyatakan bahwa keuangan negara tidak hanya terbatas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD, tetapi juga mencakup kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk dana yang dikelola oleh LPEI.

Menurutnya, keuangan negara memiliki empat unsur utama, yakni subjek (pengelola), objek (aset atau uang), tata kelola, serta tujuan untuk kepentingan negara.

“Sepanjang memenuhi empat unsur tersebut dan digunakan untuk tujuan bernegara, maka itu merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk LPEI,” ujar ahli di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, ahli menegaskan bahwa kerugian negara terjadi sejak uang keluar secara melawan hukum, termasuk akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

“Begitu uang keluar tidak sesuai prosedur, saat itu juga kerugian negara terjadi, meskipun kemudian dikembalikan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengembalian dana tidak menghapus kerugian, karena negara telah kehilangan sumber daya pada saat dana tersebut keluar.

Dalam konteks pengelolaan LPEI yang mengedepankan prinsip good corporate governance, pelanggaran SOP dinilai sebagai bentuk pelanggaran tata kelola keuangan negara. Oleh karena itu, baik pihak internal maupun eksternal yang menyebabkan keluarnya dana secara tidak sah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Selain itu, jaksa turut menyoroti dugaan manipulasi data serta skema pembiayaan antarperusahaan yang diduga melanggar prosedur pemberian kredit.

Keberatan Dari Kuasa Hukum Terdakwa

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Samuel Hendrik Pangemanan, menyampaikan keberatan atas pandangan ahli yang dihadirkan JPU. Ia menilai konsepsi kerugian keuangan negara yang disampaikan ahli tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Samuel, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kerugian negara diartikan sebagai adanya kekurangan uang, surat berharga, atau barang yang nyata dan pasti jumlahnya.

“Ahli menyatakan kerugian negara terjadi saat uang keluar. Padahal, berdasarkan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian negara harus berupa kekurangan yang nyata,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menghormati keterangan ahli sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.