Reformasi Pelayanan Publik Polri Ternoda  “Dugaan Pungli Terungkap di Samsat  Kota Bekasi” 

Hukum271 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho tengah mencanangkan Reformasi Pelayanan Publik diseluruh Samsat selutuh Infonesia. Namun yang terjadi  di Samsat Kota Bekasi menunjukan ketidak pedulian ataupun “masa bodo” petugas terhadap reformasi yang digaungkan Korlantas Polri. 

Dugaan pungli  di Samsat Kota Bekasi terungkap dari pengakuan seorang pria yang tidak bersedia disebutkan identitasnya. Sebut saja namanya Bona (nama samaran) warga  Jatiasih.  Dia mengungkapkan dikenakan biaya Rp30 ribu, pada saat mengurus proses legalisasi cek fisik kendaraan R4 di loket cek fisik Kantor Pelayanan Samsat Bekasi Kota. 

“Pada saat mengambil hasil cek fisik di loket, saya diminta Rp30 ribu. Kata petugas untuk biaya legalisasi, padahal setahu saya itu gratis,”katanya kepada HukumID.

Tidak hanya dirinya, Bona juga menyaksikan  warga yang mengurus legalisasi cek fisik lainnya, juga dikenakan  tarif yang sama. 

Menurut Bona, tarif Rp 30ribu tanpa tanda terima jelas dikategorikan uang pelicin atau pungli.

“Saya merasa  itu pungutan liar,  karena  tak ada  kwitansi resmi,”ucapnya. 

Tak hanya Bona, pengakuan yang sama datang dari  seorang Bapak setengah baya yang berinsial AS. Ketika mau melakukan mutasi kendaraanya,  dia  mengaku dimintai biaya Rp 250ribu  untuk penulisan BPKB ke Polda Metro Jaya  dengan proses waktu yang lebih cepat. Namun petugas tersebut tidak menjelaskan berapa biaya resminya tidak jelas. 

Merasa terlalu mahal, dia pun memilih mengurus sendiri ke Polda Metro Jaya. Namun ketika menyerahkan STNK bayar pajak, dia dimintai bayar sebesar Rp40 Ribu. Begitu pula ketika mengambil BPKB, dia juga dikenakan biaya tak resmi sebesar Rp30 Ribu. 

“Pada saat gesek cek fisik kena Rp 30 ribu, naruh berkas bayar,  pada saat cabut berkas, bayar juga Rp 150ribu,”ujarnya. 

AS mengaku pasrah saja ketika diminta bayar ini itu. 

“Apa boleh buat,  yang penting urusan kendaraan cepat kelar,”katanya. 

Dugaan pungli di Samsat belakangan telah mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulayadi. KDM dengan nada keras   memperingatkan serta meminta jajaran pegawai Samsat   tidak melakukan pungli.

Redaksi telah berupaya mengkonfirmasi dugaan pungli tersebut kepada pihak Samsat Bekasi Kota. Namun pada saat berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Samsat Bekasi Kota.