DPO Kasus Dugaan Korupsi Tambang Kolaka Ditangkap di Tangerang, Kerugian Negara Disebut Rp233 Miliar

Hukum470 Dilihat

HukumID | Jakarta – Pelarian seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, akhirnya berakhir. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengamankan tersangka berinisial A di wilayah Tangerang, Banten.

A ditangkap pada Rabu malam, 23 September 2026, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Sulawesi Tenggara sejak Agustus 2026.

Perkara yang menjerat A berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian persetujuan sandar dan keberangkatan kapal pengangkut ore nikel di wilayah Kolaka.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp233 miliar.

Berdasarkan informasi penyidikan, A diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjalankan tugas sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka sekaligus Syahbandar.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan itu berkaitan dengan pemberian persetujuan terhadap kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui terminal khusus milik PT KMR pada 2023.

Kejaksaan menduga proses persetujuan sandar maupun keberangkatan kapal tersebut dilakukan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan yang seharusnya dipenuhi. Kondisi tersebut kemudian dikaitkan penyidik dengan timbulnya kerugian keuangan negara.

A sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/R.3/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

Setelah tidak memenuhi panggilan penyidik, status A kemudian berkembang menjadi buronan. Kejati Sulawesi Tenggara menerbitkan surat penetapan DPO Nomor 995D/P.3/Fd.2/08/2026 pada 18 Agustus 2026.

Tim gabungan kemudian melakukan pelacakan hingga keberadaan A diketahui berada di kawasan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Pengamanan dilakukan tanpa perlawanan. Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik Kejati Sulawesi Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pengamanan terhadap tersangka tersebut.

Kepala Kejati Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta juga menyatakan bahwa tersangka telah dibawa untuk menjalani proses pemeriksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, A merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas PT AMIN. Penyidik menyebut nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp233 miliar.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap buronan akan terus dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum. Para tersangka yang masih masuk dalam daftar pencarian juga diminta menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berjalan.