HukumID | Jakarta – Sidang gugatan perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). Dalam sidang ini, kuasa hukum CMNP menyerahkan bukti-bukti asli yang memperkuat dugaan bahwa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan Hary Tanoe kepada CMNP tidak sah.
Kuasa hukum CMNP dari Lucas, S.H. & Partners, R. Primaditya Wirasandi, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan 85 bukti surat ke hadapan Majelis Hakim Perkara, diantaranya asli 28 lembar NCD senilai 28 juta USD yang diserahkan Hary Tanoesoedibjo melalui MNC kepada CMNP beserta bukti asli tanda terima penyerahan Medium Term Notes dan Obligasi II CMNP senilai Rp 342,5 M kepada Hary Tanoeoedibjo melalui MNC. termasuk keterangan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan yang menegaskan ketidakabsahan NCD tersebut.
“Semua bukti sudah kami ajukan, termasuk dokumen dari BI dan Kemenkeu, juga putusan-putusan pengadilan yang sudah inkrah. Semuanya menguatkan bahwa NCD yang diserahkan kepada klien kami memang tidak sah,” kata Primaditya usai sidang.
Kuasa hukum CMNP lainnya, Henry Lim, menambahkan bahwa seluruh tanda tangan dalam dokumen NCD telah diverifikasi.
“Semua tanda tangan asli sudah kami buktikan, sudah jelas NCD itu diterima dari siapa dan diserahkan ke siapa,” ujarnya.
Sidang kali ini juga sempat diwarnai kehadiran tergugat I, Tito Sulityo. Namun, Majelis Hakim menegaskan bahwa batas waktu pengajuan bukti dari pihak tergugat telah berakhir, sehingga tidak ada lagi tambahan bukti yang bisa diserahkan.
“Majelis sudah tegas menyatakan bahwa batas waktu untuk bukti tergugat sudah lewat. Sidang berikutnya tetap dilanjutkan sesuai jadwal,” jelas Primaditya.
Sidang akan dilanjutkan pada 1 Oktober 2025 dengan agenda duplik dari pihak tergugat.
Sebagai informasi, CMNP sebelumnya menggugat Hary Tanoe dan MNC Group sebesar Rp120 triliun. Kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp103,46 triliun, sementara kerugian immateriil menyangkut reputasi dan kepercayaan publik ditaksir Rp16,38 triliun.
“Kerugian ini terus berjalan hingga ada penyelesaian. Itu sebabnya nilai gugatan kami sangat besar,” ujar Primaditya.
Selain ganti rugi, CMNP juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset-aset Hary Tanoe dan MNC Group. Namun, penelusuran sementara menunjukkan total aset yang berhasil diinventarisasi baru sekitar Rp34,6 triliun, terdiri dari Rp15,6 triliun aset pribadi Hary Tanoe dan Rp18,9 triliun aset MNC Group.
Sengketa ini berawal dari transaksi pada 12 Mei 1999 ketika Hary Tanoe menyerahkan NCD senilai USD 28 juta dari Unibank sebagai imbalan atas Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP. Namun, saat dicairkan pada 2002, NCD tersebut ditolak karena Unibank sudah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).
CMNP menduga Hary Tanoe mengetahui kejanggalan sejak awal karena NCD diterbitkan dalam dolar AS, memiliki jangka waktu lebih dari dua tahun, dan tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Pihak MNC Group melalui Direktur Legal, Chris Taufik, sebelumnya menyebut gugatan CMNP salah alamat karena transaksi yang dipersoalkan tidak melibatkan Hary Tanoe maupun MNC Group secara langsung dan bahwa Hary Tanoe hanya bertindak sebagai perantara.