Dualisme Kepengurusan INI Berlanjut, Kubu Kongres XXIV Banten Bantah Klaim Kemenangan KLB

Organisasi2207 Dilihat

HukumID | Jakarta – Sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pasca Kongres XXIV di Banten dan Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung masih belum menemui titik akhir.

Hingga kini, perkara hukum yang diajukan kubu Tri Firdaus Akbarsyah dan Agung Iriantoro terus bergulir di dua jalur, yakni kasasi di Mahkamah Agung untuk sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta proses banding untuk gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi.

Meskipun sejumlah pihak mengklaim konflik kepengurusan INI telah selesai pasca putusan di PTUN maupun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kubu Kongres XXIV Banten melalui tim kuasa hukumnya, Doddy Harrybowo, Parisman Sihaloho, dan Christian Haryadi, menegaskan sebaliknya. Dalam konferensi pers di Sekretariat PP INI, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025), mereka menekankan bahwa belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait dualisme kepengurusan ini.

“Kami menghormati setiap putusan pengadilan, tapi perlu digarisbawahi bahwa putusan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 19 Agustus 2025 itu hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard). Artinya, pengadilan tidak memeriksa pokok perkara sama sekali,” jelas Parisman.

Ia menambahkan, putusan N.O. hanya menyentuh aspek kewenangan mengadili, bukan substansi perkara.

“Kalau pokok perkara belum diperiksa, tentu tidak ada pihak yang dimenangkan atau dikalahkan. Jadi klaim kemenangan yang beredar di publik itu tidak berdasar,” tegasnya.

Doddy Harrybowo juga menyoroti langkah pihak KLB yang mengumumkan seolah-olah sudah menang.

“Proses hukumnya saja belum menyentuh substansi perkara. Jadi dari mana klaim kemenangan itu muncul?” ucap Doddy.

Menurut Doddy, dualisme kepengurusan ini berlarut karena adanya keputusan administratif dari Dirjen AHU yang mengakui kepengurusan versi KLB. Namun ia menegaskan, pencatatan administratif tidak otomatis membuat kepengurusan tersebut sah secara substansi karena tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART INI.

Sementara itu, Christian Haryadi menegaskan bahwa pihaknya menggugat bukan semata-mata demi kekuasaan, melainkan untuk menegakkan AD/ART organisasi.

“Kami ingin memastikan kedaulatan organisasi dan aturan main dalam AD/ART dijalankan secara benar. Kalau penyimpangan ini dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Christian juga membantah kabar adanya perdamaian pada 23 Desember 2024 seperti yang diklaim pihak lawan.

“Itu hanya pertemuan makan siang, bukan perdamaian hukum. Sampai saat ini tidak ada akta perdamaian (Akta van Dading) yang dikeluarkan pengadilan. Jadi konflik ini belum selesai,” tegasnya.

PP INI versi Kongres sudah mengajukan proposal kepengurusan bersama, sedangkan pihak KLB tidak pernah mengajukan sama sekali proposalnya. Jadi perdamaiannya dimana? Kalau dikatakan ada pihak yang tidak patuh pada kesepakatan yang ditandatangani di AHU tersebut maka yang tidak patuh tersebut adalah pihak KLB yang tidak melaksanakan sama sekali apa yang telah disepakati tersebut. Untuk dapat terjadi suatu perdamaian maka perkara yang sedang berproses di pengadilan harus dihentikan oleh para pihak yang bersengketa. Dan yang harus diingat bahwa perdamaian ini suatu kesepakatan yang tidak bisa melegalkan penyimpangan terhadap ketentuan AD/ART.

“Akta tersebut bisa dibuat saat proses sengketa di pengadilan pada tingkat pertama, namun sampai detik tidak pernah terjadi perdamaian seperti yang disebutkan tadi. Apalagi kami saat ini masih menempuh langkah-langkah hukum pasca adanya putusan di pengadilan tingkat pertama,” pungkasnya.

Dengan kondisi ini, kubu Kongres XXIV Banten menyatakan akan terus menempuh jalur hukum hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk menyelesaikan sengketa dualisme kepengurusan INI.