Jaksa Agung: DPA Jadi Terobosan Baru Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

Hukum626 Dilihat

HukumID | Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., menegaskan pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan dalam sistem hukum pidana nasional.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam Keynote Speech pada Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” yang digelar di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (21/8), serta diikuti juga secara daring.

Menurut Jaksa Agung, penerapan DPA yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan bentuk pembaharuan hukum pidana nasional. Mekanisme ini dipandang mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana korporasi, dengan tetap berlandaskan asas proporsionalitas, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

“Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” ujar Burhanuddin.

Ia menjelaskan, mekanisme DPA lazim diterapkan di negara-negara dengan sistem common law sebagai instrumen pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Di Indonesia, konsep ini dinilai relevan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.

Dalam forum tersebut, Jaksa Agung menekankan sejumlah isu strategis yang perlu dikaji lebih lanjut, antara lain identifikasi korporasi yang dapat dikenai DPA, jenis delik yang relevan, mekanisme pelaksanaan oleh Jaksa, peran lembaga peradilan dalam pengesahan, serta mitigasi potensi penyalahgunaan.

“Pembaharuan hukum acara pidana melalui DPA bukanlah upaya melemahkan hukum, melainkan memperkuat fungsi hukum sebagai instrumen pemulihan dan pembangunan budaya hukum yang lebih baik. Ini adalah momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana Indonesia,” tegasnya.

Seminar Nasional ini digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, akademisi Prof. Dr. Suparji Ahmad, serta sejumlah tokoh nasional, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat sipil.