HukumID | Kupang – Dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Rabu (24/9), Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan arahan tegas agar jajaran Adhyaksa di wilayah tersebut terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Burhanuddin mengapresiasi capaian Kejati NTT di berbagai bidang, mulai dari penyerapan anggaran hingga penyelamatan keuangan negara. Namun, ia menekankan pentingnya kerja profesional dan berorientasi pada keadilan dengan mengedepankan hati nurani dan kearifan lokal dalam penegakan hukum.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama. Jangan sampai dirusak oleh tindakan yang mencederai integritas institusi,” tegas Jaksa Agung.

Dalam arahannya, Burhanuddin juga menyoroti pencapaian Kejati NTT di bidang tindak pidana umum, di mana 60 perkara diselesaikan melalui Restorative Justice dan 16 Rumah RJ telah terbentuk. Ia meminta pendekatan keadilan restoratif dipadukan dengan nilai-nilai kearifan lokal untuk menciptakan kedamaian di masyarakat.
Selain itu, Kejati NTT juga mencatat penyelamatan keuangan negara senilai Rp8,68 miliar di bidang tindak pidana khusus dan Rp1,01 miliar di bidang perdata dan TUN. Program nasional seperti Makan Bergizi Gratis dan Cetak Sawah juga mendapat dukungan penuh dari jajaran Kejaksaan di NTT.
Jaksa Agung menekankan bahwa seluruh jajaran harus waspada terhadap serangan balik dari pihak-pihak yang tidak senang dengan kinerja Kejaksaan.
“Kinerja kita saat ini menjadi tolok ukur penegakan hukum di Indonesia. Jangan cemari kepercayaan dan harapan masyarakat kepada Kejaksaan,” pungkasnya.