HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana mengatakan ketiga Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis (18/1/2024).
Adapun ketiga saksi yang diperiksa ialah, RJH selaku Kepala Biro Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal serta GPHP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai dan DM selaku Kepala Seksi Pelayanan dan Layanan Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dumai. (Insan Kamil)
