Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun Dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group

Hukum, Tipikor1506 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp 288 miliar dalam perkembangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang Duta Palma Group.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp288 miliar, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Dirdik Jampidsus dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (3/12/2024).

Selain itu, Kejagung juga menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang Duta Palma Group yaitu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur dan PT Palma Satu.

“Adapun lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,” terangnya.

Selanjutnya, Kejagung juga menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pasific (holding property/real estate.

Dirdik Jampdisus Abdul Qohar dan Kapuspenkum Harli Siregar

Sebagai informasi penyitaan kali ini, penyidik telah empat kali menyita uang dengan jumlah fantastis, mencapai total Rp 1,4 triliun. 

“Sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, setidaknya sudah dilakukan empat kali penyitaan terhadap uang,” ujarnya.

Penyitaan pertama dilakukan dari PT Asset Pacific pada akhir September lalu, dengan total Rp 450 miliar. Beberapa hari setelahnya, Kejagung kembali menyita Rp 372 miliar dari PT Asset Pacific, yang disembunyikan di Menara Palma dan Gedung Palma Tower, Jakarta Selatan dan pada pertengahan November, Kejagung menyita Rp 301 miliar dari PT Darmex Plantation.

(MIK)