Oleh: Ismail Rumadan*
Musik pada dasarnya adalah bahasa universal yang melintasi batas ruang dan waktu. Dari Sabang sampai Merauke, musik hadir dalam setiap denyut kehidupan masyarakat: mulai dari upacara adat yang sakral, pesta rakyat yang meriah, hingga konser megah yang menyatukan ribuan penonton. Musik tidak hanya berfungsi sebagai hiburan semata, melainkan juga menjadi identitas, perekat sosial, dan medium ekspresi kolektif. Tak heran jika karya para maestro seperti Iwan Fals, Rhoma Irama, Ebiet G. Ade, hingga Broery Marantika bukan sekadar rangkaian nada yang enak didengar, melainkan cerminan suara hati masyarakat pada zamannya.
Namun, dalam dinamika musik Indonesia hari ini, percakapan publik kerap terjebak pada isu yang lebih sempit: royalti. Para pencipta lagu menuntut hak mereka dihargai secara adil, dan tuntutan itu sah adanya. Sebab kenyataannya, banyak musisi hidup dalam kondisi pas-pasan meski karya mereka diputar di berbagai tempat, dinyanyikan jutaan orang, atau bahkan dijadikan jingle kampanye politik dan iklan komersial berskala besar.
Persoalannya, ketika diskursus tentang musik hanya berhenti pada soal uang, ada risiko besar yang mengintai: musik kehilangan jiwa. Ia berubah dari karya seni yang sarat nilai estetik dan budaya, menjadi sekadar komoditas ekonomi yang diukur dari besarnya royalti. Padahal, kekuatan musik justru terletak pada kemampuannya menyentuh rasa, memperkaya kebudayaan, dan memperkuat jati diri bangsa.
Royalti: Hak yang Belum Tuntas
Royalti sejatinya merupakan hak yang melekat pada setiap pencipta lagu, sebuah bentuk penghargaan atas karya dan jerih payah mereka dalam melahirkan musik. Sejak Undang-Undang Hak Cipta diberlakukan, hadir Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ditugaskan mengurus penarikan serta distribusi royalti dari penggunaan musik di ruang publik. Secara konseptual, sistem ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pencipta. Namun, praktik di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak musisi mengeluhkan pembagian royalti yang dianggap tidak transparan, sementara para pemilik usaha kerap merasa terbebani dengan kewajiban pembayaran yang dianggap membingungkan. Publik pun turut dibuat bingung oleh banyaknya lembaga yang mengklaim kewenangan dalam pengelolaan royalti. Akibatnya, muncul kesan bahwa musik tidak lagi dilihat sebagai ruang ekspresi seni dan budaya, melainkan semata-mata sebagai rebutan pundi-pundi ekonomi.
Musik yang Kian Instan
Di luar persoalan royalti, terdapat masalah lain yang tak kalah serius, yaitu semakin menurunnya nilai estetika dalam musik Indonesia. Banyak lagu masa kini diproduksi dengan pola “cepat saji”: lirik yang sederhana, nada repetitif, serta durasi pendek agar mudah dikonsumsi di platform digital seperti TikTok atau Reels. Tujuannya jelas, yakni mengejar viralitas secepat mungkin. Dari sisi bisnis, strategi ini memang efektif karena cepat menarik perhatian publik. Namun dari perspektif seni, musik menjadi seragam, dangkal, dan cepat terlupakan. Lebih mengkhawatirkan lagi, musik tradisi dan budaya lokal semakin terpinggirkan, padahal Indonesia memiliki kekayaan musikal yang luar biasa, mulai dari gamelan, keroncong, sasando, gondang Batak, hingga tifa Maluku. Ironisnya, justru musisi luar negeri yang banyak tertarik mengeksplorasi dan mengangkat musik tradisional Indonesia, sementara kita sendiri sibuk mengejar tren global yang instan dan sesaat.
Ancaman Baru: AI dan Teknologi
Masalah royalti dan estetika yang belum terselesaikan kini diperumit dengan hadirnya tantangan baru: kecerdasan buatan (AI). Dalam waktu singkat, teknologi ini sudah mampu menciptakan lagu lengkap dengan aransemen, bahkan meniru suara penyanyi terkenal secara nyaris sempurna. Kasus lagu-lagu “deepfake” yang menirukan suara artis seperti Drake dan sempat viral di Amerika menjadi alarm serius bagi dunia musik: bagaimana nasib para musisi jika mesin dapat menghasilkan karya serupa dengan biaya jauh lebih murah? Teknologi AI memang bisa menjadi peluang besar bagi musisi untuk memperkaya kreativitas, namun pada saat yang sama juga merupakan ancaman nyata. Jika musisi hanya sibuk menciptakan lagu instan mengikuti tren pasar, AI bisa melakukannya dengan jauh lebih cepat dan efisien. Satu-satunya yang membedakan adalah jiwa manusia dan kedalaman budaya yang melekat pada sebuah karya. Oleh karena itu, jika musisi Indonesia tidak ingin kalah bersaing dengan mesin, mereka harus terus berinovasi. Lagu yang sekadar mengekor tren global akan mudah tergantikan oleh algoritma, tetapi karya yang berakar pada estetika, mengangkat budaya lokal, dan menyimpan makna mendalam akan tetap memiliki daya hidup yang sulit ditiru oleh teknologi
Belajar dari Negara Lain
Indonesia bukan satu-satunya yang menghadapi persoalan royalti dan ancaman teknologi. Di Amerika Serikat, perdebatan soal bayaran dari Spotify dan YouTube telah berlangsung lama, sementara kasus lagu AI “fake Drake” menjadi alarm keras bagi industri musik. Korea Selatan, meski sukses besar dengan K-pop, kerap dikritik karena produksinya yang terlalu formulaik, namun tetap mampu menjaga identitas lewat perpaduan unsur tradisi dan modernitas. Jepang lebih cepat mengantisipasi hadirnya AI dengan regulasi yang melindungi pencipta sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi untuk kreativitas. Sementara Nigeria membuktikan bahwa musik Afrobeat bisa menembus panggung global, meski isu royalti dan pembajakan masih menghantui, berkat kekuatan budaya lokal yang khas. Dari pengalaman negara-negara tersebut, jelas bahwa royalti memang penting, tetapi bukan segalanya—musik hanya akan bertahan jika didukung sistem ekonomi yang adil sekaligus berpijak pada kekuatan budaya yang orisinal
Jalan Tengah untuk Musik Indonesia
Jalan tengah untuk menyelamatkan musik Indonesia adalah dengan membangun sistem yang adil sekaligus menjaga nilai budaya. Transparansi royalti perlu diwujudkan melalui teknologi digital agar pemutaran lagu tercatat jelas dan musisi mendapat haknya secara layak. Publik juga perlu diedukasi bahwa membayar royalti bukan beban, melainkan bentuk penghargaan terhadap karya, sebagaimana kita membeli buku atau tiket bioskop. Di sisi lain, negara harus hadir memberi insentif pada pengembangan musik tradisional dan inovasi lokal, bukan hanya menopang industri pop global. Sementara itu, para musisi dituntut untuk terus berinovasi dengan menciptakan karya yang unik, berakar pada budaya, dan sarat makna—karena hanya itu yang akan membedakan musik manusia dari sekadar hasil mesin.
Penutup: Menyelamatkan Jiwa Musik
Royalti memang hak yang sah bagi musisi agar mereka dapat hidup layak dari karya yang dihasilkan. Namun jika musik hanya dilihat dari sisi materi, maka kita kehilangan esensinya yang paling berharga: nilai estetika, kekuatan budaya, dan jiwa yang menyentuh rasa. Kini tantangan semakin besar dengan hadirnya teknologi AI yang mampu menciptakan lagu tanpa ruh kemanusiaan. Di titik ini, Indonesia harus menentukan arah: apakah membiarkan musik sekadar menjadi komoditas pasar yang mudah dilupakan, atau merawatnya sebagai warisan budaya yang abadi. Pada akhirnya, musik akan terus hidup bukan karena besarnya royalti, melainkan karena keindahan dan makna yang diwariskan kepada generasi mendatang..
*Penelitipi pada Pusat Riset Hukum-BRIN, pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Nasional-Jakarta






