Oleh: Ismail Rumadan*
Di balik masifnya ekspansi pertambangan di Indonesia, terselip sebuah kebijakan yang kerap lolos dari sorotan publik, namun dampaknya luar biasa besar: skema pinjam pakai kawasan hutan (PPKH). Kebijakan ini memungkinkan perusahaan-terutama tambang dan energi-mengakses kawasan hutan, termasuk hutan lindung, untuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam. Secara administratif, kebijakan ini tampak sah dan teknokratis. Ia dilegalkan melalui aturan hukum dan diatur secara prosedural oleh pemerintah pusat, khususnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, di balik bahasa hukum dan tata kelola izin yang tampak rapi, kebijakan ini menyimpan persoalan mendasar. Secara ekologis dan sosial, PPKH justru mengandung logika yang menyesatkan-seolah-olah pemanfaatan hutan hanya sementara dan tidak berdampak besar. Padahal dalam kenyataan, skema ini telah membuka jalan bagi kerusakan hutan yang sulit dipulihkan, mengancam keanekaragaman hayati, serta memicu konflik agraria dengan masyarakat adat dan lokal. Dengan kata lain, kebijakan yang tampak “netral” di atas kertas ini pada dasarnya menjadi alat legalisasi perusakan hutan secara sistemik.
Istilah yang Menyesatkan
Nama “pinjam pakai kawasan hutan” sekilas terdengar lunak dan administratif. Ia menciptakan kesan bahwa kawasan hutan hanya digunakan sementara, tidak diubah status hukumnya, dan akan dikembalikan dalam kondisi baik begitu kegiatan ekonomi berakhir. Istilah ini bahkan seolah memberi jaminan bahwa hutan tetap “dikuasai negara” dan tidak hilang dari peta. Namun, justru karena kelunakan bahasanya itulah istilah ini menyembunyikan kenyataan pahit di lapangan.
Dalam praktiknya, begitu sebuah kawasan hutan-termasuk hutan lindung-diberi izin pinjam pakai untuk tambang, maka yang terjadi bukanlah penggunaan yang netral atau sementara, melainkan penghancuran total terhadap struktur ekologis di dalamnya. Hutan-hutan yang kaya karbon, penuh kanopi peneduh, dan berfungsi sebagai penyaring air serta penjaga iklim lokal, dibuka secara masif. Aktivitas tambang menciptakan akses jalan, basecamp industri, pengupasan lahan (land clearing), dan pembuangan limbah tambang ke badan air.
Contoh nyatanya bisa kita lihat di berbagai lokasi: tambang nikel di Halmahera, tambang emas di Kalimantan, hingga pertambangan batu bara di Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur. Di sana, kawasan hutan yang sebelumnya utuh, menjadi terfragmentasi. Jalan tambang membelah hutan primer, vegetasi asli dibabat, sungai-sungai menghitam oleh limbah, dan satwa liar kehilangan tempat hidupnya. Konflik dengan masyarakat adat pun sering kali terjadi karena kawasan yang “dipinjam” ternyata adalah ruang hidup komunitas lokal yang tidak pernah benar- benar diajak bicara.
Yang lebih ironis, kerusakan itu tidak berhenti saat izin berakhir. Dalam banyak kasus, lubang tambang dibiarkan terbuka, kawasan reklamasi berubah menjadi lahan kering atau ilalang, dan ekosistem hutan tak pernah pulih. Tanah yang telah terkontaminasi logam berat tidak bisa ditanami kembali dengan spesies asli. Rantai makanan dan mikroorganisme yang kompleks di dalam tanah tidak mudah dibangun ulang. Dengan kata lain, istilah “dipinjam” hanyalah metafora administratif untuk perusakan permanen.
Skema ini menyamarkan kenyataan bahwa yang terjadi bukan peminjaman, tapi eksploitasi. Bahkan jika lahan dikembalikan secara hukum ke negara, apa yang dikembalikan bukan lagi “kawasan hutan” dalam pengertian ekologis, melainkan sebidang lahan yang kehilangan seluruh fungsinya sebagai hutan.
Asal-usul Legalitas “Pinjam Pakai”
Skema ini berakar dari Pasal 38 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang membuka ruang bagi penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar fungsi kehutanan melalui mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Pada mulanya, skema ini dimaksudkan untuk mendukung pembangunan strategis seperti jalan umum, bendungan, atau fasilitas negara. Namun, sejak awal 2000-an, ruang ini dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan sektor ekstraktif, terutama tambang dan energi.
Regulasi ini kemudian diperkuat dan diperluas oleh Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/2018, yang merinci tata cara pengajuan, persyaratan teknis, dan ketentuan penggunaan kawasan hutan. Dalam peraturan menteri tersebut, kegiatan pertambangan, infrastruktur energi, dan transportasi masuk dalam kategori yang dapat memperoleh izin pinjam pakai, selama memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Di sisi lain, dari sektor pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (yang merevisi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) mengatur bahwa setiap perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi atau produksi di kawasan hutan wajib mengantongi IPPKH dari Menteri LHK. Ini menjadi mekanisme formal untuk melegalkan masuknya tambang ke wilayah yang sebenarnya dilindungi. Dengan demikian, meskipun secara awam aktivitas tambang di hutan terdengar ilegal atau destruktif, secara administratif hal itu telah diberi payung hukum.
Namun di sinilah jebakan logika hukum mulai terlihat. Legalitas formal sering kali disamakan dengan keabsahan moral atau keberterimaan sosial. Padahal, banyak izin diberikan tanpa melibatkan masyarakat adat atau lokal yang menggantungkan hidup pada kawasan hutan tersebut. Persetujuan atas dasar informasi awal dan tanpa paksaan (free, prior and informed consent) sering kali diabaikan. Proses konsultasi publik hanya dilakukan secara simbolik, tidak substantif.
Lebih dari itu, skema ini membuka celah bagi konflik kepentingan dan praktik transaksional. Dalam sejumlah kasus, izin diberikan dengan kecepatan mencurigakan, minim transparansi, dan tidak melalui evaluasi ekologis yang memadai. Ada perusahaan yang mendapat izin IPPKH sebelum AMDAL-nya tuntas, atau mendapat perluasan konsesi tanpa revisi dokumen lingkungan. Fenomena ini memperlihatkan bahwa IPPKH bukan semata perangkat administratif, tetapi instrumen politik- ekonomi yang bisa dimanfaatkan oleh elite bisnis dan kekuasaan.
Dengan kata lain, legalitas yang diciptakan oleh rangkaian regulasi ini tidak otomatis menjamin keadilan ekologis, keberlanjutan, atau perlindungan terhadap hak- hak warga. Hukum digunakan tidak untuk melindungi hutan, melainkan untuk merasionalisasi perusakan hutan dalam kerangka kebijakan pembangunan.
Lima Logika Sesat yang Perlu Diwaspadai
Dalam diskursus publik maupun pembenaran kebijakan, seringkali muncul lima bentuk logika sesat yang digunakan untuk melegitimasi praktik pinjam pakai kawasan hutan, padahal secara substansi menyesatkan dan menutupi dampak ekologis yang nyata. Pertama, logika bahwa “tidak mengubah status hukum berarti tidak merusak”. Ini keliru. Hutan yang secara administratif masih berstatus lindung tetap bisa mengalami kerusakan total secara ekologis akibat aktivitas tambang. Status hukum hanyalah label administratif, sementara kerusakan lingkungan terjadi di dunia nyata-tidak tunduk pada klasifikasi legal semata. Kedua, anggapan bahwa karena kawasan hanya “dipinjam”, maka bisa dipulihkan kembali. Padahal, dalam praktiknya, rehabilitasi pascatambang jarang berhasil mengembalikan ekosistem hutan primer yang kompleks. Penanaman ulang pohon cepat tumbuh tidak serta-merta memulihkan keanekaragaman hayati, struktur tanah, maupun fungsi ekosistem yang telah rusak.
Ketiga, muncul narasi bahwa karena kegiatan ini “meningkatkan ekonomi”- melalui investasi, lapangan kerja, atau pertumbuhan PDB-maka layak untuk dilakukan. Ini adalah logika utilitarian yang sempit dan mengabaikan dimensi keadilan sosial maupun hak masyarakat adat atas tanah dan hutan. Peningkatan ekonomi jangka pendek tidak sebanding dengan hilangnya sumber air bersih, udara sehat, serta keragaman hayati yang menjadi penopang kehidupan dalam jangka panjang. Keempat, pembenaran bahwa “semua sudah sesuai prosedur” lantas berarti tidak ada masalah. Ini menutup mata terhadap kenyataan bahwa banyak prosedur izin dijalankan secara tertutup, tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat terdampak, dan tidak jarang tercemar konflik kepentingan serta korupsi. Legalitas prosedural tidak menjamin keadilan ekologis maupun sosial.
Kelima, klaim bahwa kawasan hutan “bisa direboisasi nanti” untuk menutupi kerusakan yang ditimbulkan adalah bentuk greenwashing. Dalam kenyataannya, reboisasi hanya menghasilkan padang ilalang atau kebun monokultur yang miskin fungsi ekologis. Hutan yang telah dibuka, digali, dan dikeringkan tidak dapat dikembalikan hanya dengan menanam ulang pohon secara acak. Narasi-narasi ini, jika dibiarkan terus berkembang tanpa kritik, berpotensi menjadi instrumen legitimasi kerusakan hutan atas nama pembangunan yang semu dan tidak berkelanjutan.
Hutan yang Sekarat dalam Sunyi
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa dari sekitar 125 juta hektar total kawasan hutan Indonesia, lebih dari 4 juta hektar telah berada dalam genggaman izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Mayoritas dari izin ini diberikan untuk kegiatan pertambangan, disusul infrastruktur dan energi. Angka ini menunjukkan bahwa laju ekspansi aktivitas ekstraktif ke dalam kawasan hutan berlangsung sangat masif-dan ironisnya, sah secara hukum. Tren pemberian IPPKH meningkat signifikan sejak 2010, dan melonjak lebih tajam lagi pasca pengesahan revisi Undang-Undang Minerba pada tahun 2020, yang memberikan kemudahan serta jaminan perpanjangan otomatis bagi perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin awal. Dengan kata lain, regulasi yang mestinya berfungsi sebagai pagar pelindung hutan justru berubah menjadi pintu putar legal yang mempercepat perusakan.
Sayangnya, kerusakan ekologis akibat skema ini nyaris tak terdengar dalam perbincangan publik. Isu kehutanan masih terlalu sering dilihat hanya sebagai urusan deforestasi ilegal, penebangan liar, atau kebakaran hutan. Padahal, justru kerusakan yang paling sistematis dan luas datang dari aktivitas yang “legal”, yang dilegalkan oleh prosedur administratif negara melalui IPPKH. Kerusakan ini berlangsung dalam diam-tanpa kejar-kejaran polisi hutan, tanpa label kriminal, karena dibungkus rapi dalam dokumen perizinan dan pelaporan kegiatan investasi. Akibatnya, masyarakat umum gagal melihat bagaimana jutaan hektar hutan Indonesia dirusak secara terstruktur, sistematis, dan “sah”, tanpa mekanisme akuntabilitas ekologis yang memadai. Inilah bentuk krisis yang paling sunyi: hutan yang sekarat bukan karena pelanggaran hukum, tetapi karena dibunuh perlahan oleh kebijakan yang dirancang dalam ruang rapat berpendingin udara.
.
Menuju Regulasi yang Adil dan Ekologis
Sudah saatnya publik, media, dan parlemen mengkritisi ulang keseluruhan arsitektur kebijakan pinjam pakai kawasan hutan. Skema ini tidak bisa lagi dipertahankan dalam bentuknya yang sekarang, karena terbukti membuka celah legal bagi kerusakan hutan yang permanen. Evaluasi total harus dilakukan, terutama untuk kawasan hutan lindung dan hutan adat yang selama ini justru menjadi target ekspansi tambang dan infrastruktur skala besar. Kegiatan ekstraktif seperti pertambangan seharusnya dilarang secara eksplisit dalam kawasan hutan lindung, apapun bentuk izin yang digunakan-baik IPPKH, IUP, maupun bentuk konsesi lainnya. Ketegasan pelarangan ini harus ditegaskan secara langsung dalam revisi peraturan perundang-undangan, baik melalui perubahan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maupun UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan mencantumkan klausul larangan total izin tambang di hutan lindung dan wilayah adat yang belum mendapatkan pengakuan penuh.
Selain itu, diperlukan perubahan nomenklatur dan bahasa hukum yang selama ini justru menyamarkan praktik eksploitatif. Istilah “pinjam pakai” harus dihapus dari peraturan kehutanan, karena menimbulkan kesan seolah tidak merusak dan dapat dikembalikan seperti semula. Kita memerlukan kejujuran dalam regulasi, baik secara istilah maupun substansi. Alih-alih menyebut “dipinjam”, lebih jujur jika disebut “izin eksploitasi terbatas dengan kewajiban pemulihan ekologis”-dengan pengawasan ketat dan evaluasi berkala yang terbuka untuk publik.
Revisi kebijakan kehutanan ke depan juga harus mengadopsi prinsip-prinsip keadilan ekologis yang memandang hutan bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan sistem kehidupan yang menopang masyarakat manusia dan non-manusia secara setara. Partisipasi penuh masyarakat adat dan lokal harus dijadikan syarat mutlak dalam setiap proses perizinan dan pengelolaan kawasan hutan. Ini harus diwujudkan dalam bentuk kewajiban persetujuan atas dasar informasi awal dan tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) yang tidak hanya simbolik, melainkan mengikat secara hukum.
Lebih dari itu, perlu dibentuk mekanisme peninjauan kembali (review) atas seluruh izin IPPKH yang sudah diterbitkan, terutama yang berada di kawasan hutan lindung, wilayah adat, dan bentang alam penting. Izin-izin yang terbukti cacat prosedur, bermasalah secara sosial, atau berdampak serius secara ekologis harus dicabut. Untuk itu, perlu dibentuk satuan kerja lintas sektor-melibatkan KPK, BPK, KLHK, dan lembaga independen lingkungan-yang dapat melakukan audit perizinan berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
Hutan bukan sekadar lahan kosong yang bisa dikalkulasi berdasarkan nilai pasar. Ia adalah penopang kehidupan, pengatur iklim, penyedia air, dan warisan ekologis untuk generasi yang akan datang. Regulasi yang adil bukan hanya soal memenuhi prosedur administratif, tetapi juga menjamin bahwa hak hidup masyarakat dan ekosistem terlindungi secara setara. Sudah waktunya hukum kita berpihak pada kelestarian, bukan pada ekspansi rakus yang menukar paru-paru bumi dengan catatan pertumbuhan ekonomi semu. Kita memerlukan aturan hukum yang tegas, efektif, dan berpihak pada masa depan, bukan yang tunduk pada investasi jangka pendek dengan logika yang menyesatkan.
*) Penulis adalah peneliti pada Pusat Riset Hukum – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dosen pada Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta.






