HukumID.co.id, Denpasar – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni mengunjungi Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar, pada Senin (11/12/2023). Dalam kesempatan ini, ia meninjau loket layanan prioritas yang didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Y.C. Fajar Nugroho Adi.
Pada kesempatan yang sama, ia memberikan pengarahan kepada jajaran Kantah Kota Denpasar. Raja Juli Antoni menyoroti terkait dua isu yang menyangkut implementasi layanan pertanahan elektronik dan Tujuh Layanan Prioritas. Dikemukakan oleh salah satu jajaran bahwa masih terdapat kendala dalam layanan elektronik, terutama saat mengintegrasikan ke bank lokal.
Menanggapi hal tersebut, Wamen ATR/Waka BPN mengimbau agar Kepala Kantah Kota Denpasar melakukan komunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait. “Agar ada kesepahaman yang sama, untuk kemudian agar proses elektroniknya berjalan dengan baik,” ujarnya.
“Pak Kakan (Kepala Kantah, red) harus lebih intensif melakukan komunikasi dengan stakeholders, seperti membuat FGD (Focus Group Discussion, red), mengundang bicarakan soal ini,” tambah Raja Juli Antoni.
Terkait Tujuh Layanan Prioritas, Raja Juli Antoni mengatakan bahwa layanan yang ditetapkan menjadi Tujuh Layanan Prioritas merupakan inti dari seluruh layanan pertanahan yang ada. Menurutnya, ketujuh layanan tersebut dapat mencakupi 79% dari total layanan pertanahan. “Saya harap Tujuh Layanan Prioritas kita dijadikan prioritas,” ucapnya.
Dengan penerapan Tujuh Layanan Prioritas yang baik, maka dikatakan Wamen ATR/Waka BPN dapat mewujudkan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. “Sehingga, akan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan begitu, kepuasan dan kepercayaan masyarakat makin meningkat kepada kita,” pungkas Raja Juli Antoni.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Heryanto beserta jajaran Kantor Pertanahan Kota Denpasar. (Acil/Alam)