HukumID.co.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri mengungkap kasus tindak pidana suap terkait match fixing atau pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola Liga 2 tahun 2018 akan ada tersangka baru.
Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan potensi tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan skor ini akan didalami oleh penyidik.
“Pasti akan ada tersangka baru dalam hal ini. Akan terus didalami kasus dugaan match fixing setelah penetapan enam orang tersangka dalam salah satu pertandingan di Liga 2 pada bulan November 2018 lalu,” kata Irjen Asep dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (29/9/2023).
Menurut Asep, Edi potensi tersangka baru dalam kasus match fixing itu akan menyasar kepada pihak-pihak yang mempunyai jabatan lebih tinggi.
Bahkan, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri itu tidak menutup kemungkinan ada tersangka dari pihak klub lain.
“Ada perantara juga dan bahkan nanti ke atasnya pasti ada yang lebih besar lagi. Untuk pemeriksaan ini kita sudah tetapkan tersangka, yang akan kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada klub-klub lain. Jadi nanti bagaimana hasil pemeriksaan, pengembangan penyidikan tersebut,” ujar Kasatgas.
Sebelumnya, satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilakukan para perangkat klub bola pada pertandingan Liga 2 tahun 2018. Suap tersebut diduga terkait dengan pengaturan skor pertandingan.
Penetapan enam tersangka ini dilakukan pada minggu lalu. Namun, para tersangka belum dilakukan penahanan.
“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup Maka ditetapkan 6 orang tersangka,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Keenam tersangka itu adalah inisal K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit. Kemudian inisial A selaku kurir pengantar uang.
Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Kemudian, M selaku wasit Tengah, E selaku asisten wasit satu, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.
Keempat orang ini dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Asep Edi menyampaikan, dalam kasus ini, para wasit itu diduga terindikasi terlibat dalam praktik pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan Klub Y pada November 2018.
Berdasarkann hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Edi, modus operandi yang dilakukan yakni pihak klub melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan klub X dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang.
“Pihak klub memberikan uang sebesar 100 juta kepada para wasit di tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y,” ujarnya.
Namun begitu, Asep Edi menerangkan bahwa berdasarkan keterangan pihak klub bahwa mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sebuah pertandingan.
“Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Asep menerangkan bahwa klub yang dimaksud masih aktif pada Liga pertandingan di Indonesia.
Polri pun akan mendalami lebih jauh soal perkara ini melalui pemeriksaan para tersangka serta apakah ada tindakan kecurangan dan suap lainnya yang dilakukan klub tersebut.
“Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami,” ucapnya.(insan)