HukumID.co.id, Lampung – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berhasil menangkap Endang Pristiwati (56) mantan teller Bank BUMN yang terlibat kasus korupsi sejumlah Rp 2 Miliar.
Kepala seksi intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, “untuk menghindari kejaran aparat selama buron, Endang selalu berpindah pindah – pindah tempat tinggal dan mengganti identitas namanya.
“Endang juga sempat mengganti identitas dengan nama Widyastuti, saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah.”ungkap Alfa
Kasus korupsi yang menyeret Endang Pristiwati bermula terjadi pada tahun 2006, saat bekerja sebagai petuga teller sebuah bank BUMN melakukan penilapan uang nasabah yang mencapai dua miliar rupiah.
“Sejak penyelidikan kasusnya kembali dibuka pada 2017, Terpidana selalu berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas,”ungkap Alfa
Saat proses hukum sedang berjalan, Endang telah menghilang, walaupun demikian Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjung Karang telah menjatuhkan vonis secara in absentia dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar RP 200 juta.
Setelah buron selama delapan tahun akhirnya pelarian Endang terhenti.
Endang ditangkap Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 19.30 di Perumahan Sakura Land Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.









