Wartawan Berinisial ZS Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Penghalangan Penyidikan Timah dan Gula

Hukum792 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Seorang wartawan berinisial ZS menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait dugaan penghalangan penyidikan dalam kasus tata niaga komoditas timah, impor gula serta keterlibatan tiga induk korporasi CFO.

ZS diperiksa pada Kamis (5/6/2025) dan hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Nama ZS memperpanjang daftar saksi dari kalangan media yang telah diperiksa, termasuk dari 9 media mainstream dan 24 media online yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ZS bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

“Semua dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana,” ujar Harli kepada wartawan.

Isu dugaan keterlibatan media mencuat setelah Direktur Penyidikan Abdul Qohar** menggelar konferensi pers pada, Senin (21/4/2025) malam. Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa Kejagung menyita sejumlah dokumen penting, termasuk invoice senilai Rp 20 juta untuk pembayaran pemberitaan di 9 media mainstream, layanan media monitoring, serta konten TikTok tertanggal 4 Juni 2024.

Selain itu, turut diamankan dokumen kampanye di podcast dan media streaming, rekap berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, serta laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada tersangka Marcella Santoso.

Dokumen lain yang disita meliputi unggahan penanganan perkara timah oleh Kejaksaan di media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube, serta laporan analitik pemberitaan korupsi PT Timah Tbk periode 25–30 April 2024 dan monitoring media IPW pada 3 Juni 2024.

Penyidik juga menemukan dokumen dugaan skema pemerasan dan pencucian uang yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Sejak pengumuman resmi pada 21 April, baru sejumlah pihak dari media yang diperiksa, termasuk kameramen Jak TV. Pemeriksaan terhadap ZS pada Kamis kemarin menjadi langkah lanjutan Kejagung dalam mendalami peran media dalam kasus ini.

Sebelumnya, Abdul Qohar menyebut bahwa tersangka Tian Bahtiar menerima imbalan sebesar Rp 478,5 juta dari pengacara terdakwa tiga induk korporasi, Marcella Santoso, untuk membuat dan menyebarluaskan konten yang dinilai tendensius atau negatif terhadap Kejaksaan.

Penyidikan atas kasus ini terus berlanjut, dan Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum.