Jaksa Agung Teken DIM RUU KUHAP: Langkah Strategis Menuju Pembaruan Sistem Hukum Acara Pidana

Hukum718 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi menandatangani Naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam sebuah acara penting di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM RI, pada Senin (23/6/2025). Penandatanganan ini menjadi tonggak baru dalam upaya reformasi hukum acara pidana yang telah lebih dari empat dekade belum mengalami pembaruan signifikan.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan DIM RUU KUHAP di tingkat pemerintah. Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum acara pidana yang adaptif, responsif terhadap perkembangan zaman, dan selaras dengan aspirasi masyarakat.

“Pembentukan RUU KUHAP yang komprehensif dan adaptif adalah langkah krusial untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan berintegritas,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu, Kejaksaan RI memberikan dukungan penuh terhadap pembaruan ini. Menurutnya, prinsip check and balances antara subsistem peradilan – yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan – menjadi pilar penting dalam desain ulang KUHAP agar tercipta hubungan yang proporsional, transparan, dan akuntabel.

Jaksa Agung juga menekankan pentingnya tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar, mulai dari perencanaan hingga pengundangan, agar RUU KUHAP memenuhi asas kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, dan partisipasi publik secara luas.

“RUU KUHAP diharapkan menjadi pondasi kuat bagi pelaksanaan KUHP yang baru, dan memastikan seluruh proses hukum pidana – dari penyidikan hingga eksekusi – berjalan dengan menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Dalam konteks itu, Kejaksaan berkomitmen menjalankan fungsi penuntutan secara profesional dan proporsional, sembari tetap menghormati kewenangan subsistem lain dalam semangat kolaboratif yang sehat.

DIM yang ditandatangani merupakan hasil kerja kolaboratif lintas kementerian dan lembaga, mencerminkan masukan para ahli, kajian akademik, serta aspirasi para pemangku kepentingan. DIM ini akan segera dibahas bersama Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang yang demokratis dan inklusif.

Tujuan besar pembaruan KUHAP adalah mengoptimalkan sistem peradilan pidana terpadu, menciptakan pola hubungan yang sinergis dan efisien antar lembaga penegak hukum, serta mencegah tumpang tindih kewenangan dan potensi abuse of power.

Jaksa Agung menutup sambutannya dengan mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dan konstruktif dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia meyakini, dengan semangat sinergi antara Pemerintah dan DPR, akan terwujud KUHAP yang modern, menjunjung nilai keadilan, dan menjawab tantangan hukum di masa depan.

Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta para pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Hukum dan HAM.