HukumID.co.id, Jakarta – Memasuki usia ke-27 tahun, Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) tengah bersiap melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang salah satu agendanya adalah memilih Ketua Umum baru. Dalam wawancara eksklusif bersama HukumID Selasa (17/6/2025), Ketua Dewan Standar Profesi AKPI sekaligus mantan Sekretaris Jenderal AKPI dua periode, Muhammad Ismak menekankan pentingnya regenerasi sehat dan kontestasi yang bermartabat.
“Organisasi ini sejak awal memang terbuka. Tidak ada sistem bangsawan seperti di partai politik. Semua bisa maju, semua bisa berperan,” tegas Ismak, menampik anggapan bahwa AKPI eksklusif atau hanya diisi ‘orang-orang itu lagi’.
Menurutnya, kesan eksklusivitas lebih sering muncul karena faktor pertemanan dan keterlibatan aktif sejumlah kelompok, bukan karena ada pembatasan struktural dalam organisasi.
“Siapa pun sebenarnya bisa masuk dan aktif. Tinggal kemauannya saja,” lanjutnya.
Tahun ini, sambung Ismak, kontestasi Ketua Umum AKPI disebut lebih ramai dari periode sebelumnya.
“Dulu paling tiga calon. Tahun ini sudah terdengar empat. Mungkin saja nanti ada lima,” ujarnya.
Namun, ia mencatat bahwa visi dan misi para kandidat sejauh ini belum banyak menunjukkan perbedaan berarti. Ia mendorong para calon Ketua Umum untuk berani menyuarakan gagasan baru yang menjawab tantangan zaman.
“Tantangan kurator hari ini bukan cuma soal utang, tapi juga aspek pidana, pajak, bahkan perlindungan profesi. Itu semua harus dijawab,” jelasnya.
Kurator yang juga pernah menjabat Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini juga menyampaikan pandangannya bahwa masa jabatan tiga tahun terlalu pendek untuk menjalankan program organisasi. Ia lebih setuju jika diubah menjadi empat tahun.
“Tiga tahun itu setahun penyesuaian, setahun kerja, setahun kampanye lagi. Kasihan pengurusnya,” tuturnya.
Selain itu, Ia juga menanggapai isu perlindungan hukum bagi kurator. Menurutnya, saat ini kurator sangat rentan karena tidak punya perlindungan layaknya advokat atau penegak hukum lain.
“Kurator bisa dipanggil kapan saja, dilaporkan kapan saja, padahal mereka hanya menjalankan putusan pengadilan dan undang-undang,” ungkapnya.
Ismak juga menyentil Pemerintah yang menjadi ‘biang kerok’ munculnya organisasi kurator baru yang keempat. Ia menyayangkan hal itu karena dikhawatirkan akan memecah standar profesi. Ia berharap Kementerian Hukum tegas menetapkan standar nasional kurikulum, kode etik, dan penegakan profesi agar tidak terjadi degradasi.
Menutup wawancara, Ismak menyerukan agar para kandidat Ketua Umum AKPI bertarung dengan ide, bukan saling menjatuhkan.
“Sampaikan saja gagasannya, tunjukkan bahwa pemikirannya lebih baik dari yang lain. Itu baru kampanye yang sehat,” tutupnya.









