Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Bacakan Putusan Perkara Korupsi Koneksitas TWP AD

Peradilan640 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa: Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (Alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan.

Majelis Hakim koneksitas memutuskan menggugurkan penuntutan terhadap Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Sementara itu, dua terdakwa lainnya dijatuhi pidana atas keterlibatannya dalam korupsi pengadaan lahan untuk perumahan di Karawang dan Subang, Jawa Barat, yang merugikan keuangan TWP AD senilai Rp66 miliar.

Terdakwa Agustinus Soegih dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp650 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39.622.938.300. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan pidana selama 6 tahun.

Tafieldi Nevawan, yang berperan sebagai notaris dalam transaksi fiktif pengadaan lahan tersebut, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp1.643.437.500 dengan ancaman pidana pengganti selama 2 tahun penjara apabila tidak dibayar.

Perkara ini bermula dari penyidikan koneksitas yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari penyidik militer (Polisi Militer Angkatan Darat dan Oditur) serta penyidik Kejaksaan, di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menggelontorkan dana TWP AD dalam pengadaan lahan yang tidak pernah direalisasikan.

Majelis Hakim koneksitas yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, Brigjen TNI Arwin Makal, dan Laksma TNI Tituler Fasal dari unsur Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.

Sementara itu, tim penuntut terdiri dari Oditur Militer Tinggi Brigjen TNI Marlia, dan Jaksa Penuntut Umum David Richardo, yang merupakan penuntut koneksitas di bawah koordinasi JAM PIDMIL Kejaksaan Agung.