JAM-Pidum Dorong Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal Lewat Bale Kertha Adhyaksa di Bali

Hukum365 Dilihat

HukumID.co.id, Denpasar – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana memberikan sambutan dalam kegiatan Implementasi Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali yang dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan RI, Pemerintah Provinsi Bali, serta tokoh adat dan masyarakat, dalam mendorong penyelesaian perkara secara humanis melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang berbasis kearifan lokal.

Dalam sambutannya, JAM-Pidum menegaskan bahwa pembentukan Bale Kertha Adhyaksa adalah bentuk nyata komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum yang adil, memulihkan, dan menghargai nilai-nilai budaya lokal.

“Restorative justice bukan semata-mata mekanisme hukum alternatif, melainkan pendekatan yang menyembuhkan luka sosial dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat,” ujar Asep. Ia menambahkan, pendekatan ini sangat relevan di Bali yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan kedamaian.

Beberapa poin penting yang disampaikan JAM-Pidum dalam sambutannya antara lain:

* Pendekatan Restorative Justice melalui Bale Kertha Adhyaksa: Penyelesaian perkara secara musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan adat, dengan fokus pada pemulihan hubungan antar pihak melalui langkah seperti permintaan maaf, restitusi, atau pelayanan sosial.

* Relevansi dengan KUHP Baru: Asep menyebut bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang akan berlaku pada 2026 memperkuat dasar hukum pendekatan ini, terutama melalui Pasal 51 yang mengedepankan keadilan substantif dan pemulihan keseimbangan sosial.

* Integrasi Kearifan Lokal: Konsep *Tri Hita Karana* dan prinsip *Desa Kala Patra* disebut sebagai landasan budaya yang penting dalam menyelesaikan perkara hukum secara kontekstual di Bali. JAM-Pidum menilai, pendekatan ini tidak hanya memuliakan hukum, tetapi juga merawat jati diri lokal.

* Living Law dan Keadilan Kontekstual: Pasal 2 KUHP Baru yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), menurut Asep, menjadi dasar pengakuan terhadap hukum adat selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM. Ini memberikan ruang legal bagi praktik keadilan restoratif di tingkat lokal.

* Kolaborasi Multi-Pihak: JAM-Pidum menekankan bahwa keberhasilan keadilan restoratif sangat bergantung pada kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat. Keberadaan Bale Kertha Adhyaksa merupakan simbol dari komitmen bersama untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan humanis.

Sebagai penutup, JAM-Pidum menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas sektor yang terjalin di Bali. Ia berharap Bale Kertha Adhyaksa dapat menjadi model percontohan nasional dalam penerapan keadilan restoratif berbasis budaya lokal.