HukumID | Purwakarta — Polres Purwakarta berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, polisi mengamankan tiga pelaku serta ratusan tabung gas berbagai ukuran.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan ketiga pelaku masing-masing berinisial HS (41), UG (44), dan ID (44), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Purwakarta. Ketiganya ditangkap saat tengah melakukan pemindahan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.
“Mereka ini memiliki peran masing-masing. HS sebagai pemesan, penerima, dan pemasar LPG hasil penyalahgunaan. UG bertugas mengirim LPG subsidi dan membantu proses pemindahan, sementara ID berperan menyuntikkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg,” ujar Kapolres, Senin (28/7/2025).
Menurut Kapolres, para pelaku memperoleh gas LPG subsidi 3 kg dari salah satu agen pangkalan di wilayah Kabupaten Karawang. Barang tersebut kemudian dioplos menggunakan alat suntik berupa pipa besi hasil modifikasi.
“Modusnya, memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram non-subsidi, menggunakan pipa besi khusus. Setelah dioplos, gas itu dijual kembali di wilayah Purwakarta,” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa: 60 tabung LPG 3 kg kosong; 73 tabung LPG 3 kg berisi; 18 tabung LPG 12 kg biru berisi; 12 tabung Bright Gas 12 kg pink berisi; 3 tabung Bright Gas 5,5 kg kosong; 30 pipa suntik modifikasi dan 30 capseal (penutup tabung gas) warna kuning
“Praktik ini telah mereka lakukan selama lima bulan, dengan keuntungan mencapai sekitar Rp69 juta,” ujar Kapolres.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran gas LPG ilegal. Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan serupa di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dr. Uyun Saepul Uyun, menambahkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan gas LPG subsidi yang cepat habis.
“Pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, kami mendapat informasi dari warga soal seseorang yang diduga memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg tanpa izin pihak berwenang,” ungkapnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap apakah ada jaringan distribusi atau oknum lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan ini.









