Tambang Berjalan, Izin Menghilang: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Siuna?

Daerah443 Dilihat

HukumID | Banggai – Di ruang rapat yang teduh di Kantor Bupati Banggai, 4 Agustus 2025, sebuah tim khusus duduk melingkar. Bukan sekadar rapat biasa. Ini adalah lanjutan pembahasan hasil investigasi lapangan terhadap aktivitas pertambangan lingkar Desa Siuna. Tapi yang terungkap dalam rapat itu, justru memunculkan satu pertanyaan besar. Apakah sebuah tambang bisa berjalan tanpa syarat hukum yang lengkap, dan tetap aman dari jerat hukum?

Pernyataan paling mengejutkan datang dari Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Abdul Haq.

“Secara prinsip, PT Penta Dharma Karsa (PDK) memiliki AMDAL. Tapi, dicari-cari dokumen AMDAL-nya belum ditemukan,” ungkapnya dalam rapat itu.

Sebuah kalimat yang bisa jadi terdengar biasa di kalangan birokrasi, tapi sangat tidak biasa dalam konteks hukum dan pengawasan lingkungan hidup. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bukan sekadar formalitas administratif. Ia adalah fondasi hukum dan etis bagi semua kegiatan industri yang berdampak terhadap ekosistem.

Jika dokumen sekrusial AMDAL tidak dapat ditemukan, maka sesungguhnya kita sedang menghadapi dua kemungkinan yakni kelalaian birokrasi atau pembiaran sistemik. Dan keduanya sama-sama berbahaya.

Pada rapat itu juga, DLH Banggai mengaku tidak mengetahui laporan berkala terakhir dari perusahaan lingkar tambang Siuna. Tidak adanya fasilitas pengelolaan limbah B3, yang seharusnya menjadi standar dalam industri tambang, juga menjadi catatan serius. Tanpa fasilitas ini, pertanyaannya sederhana namun mengerikan. Ke mana limbah beracun itu dibuang?

Tak berhenti di situ. Perusahaan juga belum mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten, zin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian perusahaan lingkar tambang Siuna melakukan pelanggaran dalam penggunaan kawasan persawahan berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika daftar ini ditumpuk, maka pelanggarannya bukan satu atau dua, melainkan berlapis.

Salah satu staf DLH, Faisal Labelo, dalam rapat itu menambahkan bahwa lokasi stockpile (tempat penumpukan material tambang) perusahaan sangat dekat dengan jalan umum. Selain mengancam keselamatan lalu lintas, ini juga meningkatkan risiko pencemaran udara akibat debu batuan.

Masyarakat yang melintas bisa terpapar tanpa disadari. Tapi hingga hari ini, belum ada kejelasan mengenai sistem mitigasi atau tanggung jawab perlindungan warga.

Terkait kawasan mangrove yang selama ini diklaim masuk wilayah kewenangan provinsi, Ketua Tim Khusus, Farid Hasbullah, memberi klarifikasi penting.

“Meski ada yang menjadi kewenangan provinsi, tapi rekomendasi tetap melalui Bupati Banggai,” Ujarnya dalam rapat itu.

Dengan kata lain, tanggung jawab moral dan administratif tetap berada di tangan Pemkab Banggai. Ini menutup ruang untuk alasan klasik “Itu bukan wilayah kami.”

Menutup rapat, Ketua Tim Khusus menyampaikan sinyal yang cukup kuat.

“Data tetap kita siapkan, mengingat jika masalah ini masuk ke lembaga peradilan, kami punya bukti kuat,” Pungkasnya.

Pernyataan ini membuka kemungkinan bahwa pemerintah daerah mulai menyadari potensi persoalan hukum yang bisa muncul sewaktu-waktu. Tapi apakah ini bentuk kesiapan untuk menegakkan keadilan? Atau sekadar strategi bertahan jika nanti diseret ke pusaran kasus?