Kebocoran Diam-Diam Gerbang Investasi Tambang Siuna: Siapa Mengawasi Pengawas?

Daerah, Hukum486 Dilihat

HukumID | Banggai – Sistem perizinan terintegrasi nasional yang dijanjikan akan menjadi jawaban atas efisiensi birokrasi, ternyata menyisakan ruang gelap di Kabupaten Banggai. Dalam sebuah pernyataan terbuka, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yunus Kurapa, mengakui bahwa seluruh perizinan saat ini memang melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Pengurusan izin kini memang sudah melalui sistem OSS. Namun pemenuhan persyaratan tetap berurusan dengan OPD teknis terkait. Seperti contoh, kalau yang berhubungan dengan AMDAL maka harus berhubungan dengan DLH,” ujar Yunus dalam rapat terbuka.

Pernyataan ini terungkap dalam rapat lanjutan tim khusus bentukan Pemda Banggai, yang digelar Senin, 4 Agustus 2025 di Kantor Bupati. Tim yang dipimpin oleh Farid Hasbullah itu dibentuk untuk menyelidiki pelaksanaan investasi, khususnya dari sektor pertambangan di Kecamatan Pagimana.

Namun yang terungkap bukanlah laporan keberhasilan investasi, melainkan potret kegagalan pengawasan. Pemerintah daerah secara terang-terangan kecolongan. Terutama dalam pendirian bangunan dan fasilitas usaha tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Anto Dumang, bahkan menyebut bahwa hingga hari ini, belum ada satu pun pelaku usaha jasa atau tambang yang memiliki atau mengurus PBG. Sementara bangunan fisik dan kegiatan pertambangan tetap berjalan.

Lebih dari itu, kerusakan ekologis pun sudah terjadi. Tim investigasi menemukan bahwa kawasan mangrove di pesisir Siuna telah mengalami kerusakan serius akibat aktivitas tambang. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa dokumen perizinan yang lengkap, tanpa tata kelola AMDAL yang transparan, dan tanpa kepatuhan terhadap prinsip dasar pertambangan profesional.

Apa artinya investasi, jika yang dibawa adalah kerusakan dan ketidakpastian hukum? Maka jelas yang bocor bukan hanya nilai investasi di atas kertas, tapi juga ruang hidup masyarakat pesisir yang menggantungkan masa depan pada mangrove, laut, dan ekosistemnya.

Dinas Perizinan Banggai tiak bisa lagi berlindung di balik kemudahan sistem OSS. Jika mereka gagal menegakkan kontrol terhadap pemenuhan izin teknis, maka mereka sedang membiarkan pintu kerusakan terbuka lebar atas nama investasi.

Dan kini, mereka harus bertanggung jawab secara langsung di hadapan Bupati Banggai. Sebab rapat tim investigasi kemarin telah memperlihatkan satu hal yang tak bisa disangkal yakni ketika pengawasan hilang, maka legalitas berubah menjadi ilusi.

Sebagai kepala daerah, Bupati Banggai bukan hanya pemimpin administratif. Ia adalah garis terakhir pertahanan kebijakan publik dan lingkungan hidup. Maka rakyat menunggu bukan hanya klarifikasi. Tetapi langkah korektif dan penegakan akuntabilitas yang tegas terhadap Dinas Perizinan Banggai.