ARRUKI Gugat Kejaksaan lewat Praperadilan, Desak Eksekusi Vonis Silfester Matutina

Hukum818 Dilihat

HukumID | Jakarta — Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat Kejaksaan yang dinilai tidak melaksanakan eksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina. Silfester sebelumnya divonis bersalah dalam perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Permohonan yang ditandatangani Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin Hardhian, itu dilayangkan pada Jumat (8/8). Dalam suratnya, ARRUKI menyebut Kejaksaan telah melakukan “penghentian penuntutan tidak sah” karena tidak kunjung mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019.

“Berlarut-larutnya penanganan perkara, termasuk eksekusi putusan inkracht, melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta bertentangan dengan hak asasi manusia,” tulis ARRUKI dalam permohonannya.

ARRUKI menegaskan memiliki legal standing berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 yang memperluas definisi “pihak ketiga yang berkepentingan” untuk termasuk organisasi kemasyarakatan atau lembaga swadaya masyarakat.

Dalam pokok perkaranya, ARRUKI menyebut Kejaksaan seharusnya menjalankan kewajiban eksekusi sesuai Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. ARRUKI juga melampirkan tautan berita dari media nasional yang menyoroti belum dilaksanakannya vonis terhadap Silfester.

Melalui petitum praperadilan, ARRUKI meminta hakim:

  • Menyatakan penghentian penuntutan atas Silfester Matutina tidak sah;
  • Memerintahkan Kejaksaan segera mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara tersebut;
  • Menghukum Termohon membayar biaya perkara.

Kasus ini bermula pada 2017, saat Silfester Matutina dilaporkan putra Jusuf Kalla atas dugaan fitnah. Pada 2019, pengadilan memvonisnya 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, eksekusi belum dilakukan. Kondisi ini memicu desakan publik agar Kejaksaan segera bertindak.