HukumID | Banggai – Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Banggai, Muhammad Risaldi Sibay mengatakan Di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, enam hektare hutan mangrove jenis api-api dibabat dengan gergaji mesin. Lahan lindung itu kini menjadi tambak ikan. Polisi sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan sejak November 2024.
Data lapangan menunjukkan sebagian lahan bahkan sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), meski semestinya tidak bisa dialihkan karena merupakan kawasan lindung pesisir. Hal ini disampaikannya pada kegiatan diskusi mingguan IMM di sekretariat, Minggu (17/8/2025).
Di sisi lain, di Desa Siuna, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, hutan mangrove juga mengalami kerusakan serius. Aktivis lingkungan menemukan adanya dugaan pembabatan dan penimbunan laut (reklamasi) di area yang direncanakan sebagai jetty perusahaan lingkar tambang. Dokumentasi lapangan telah berulang kali disampaikan kepada pihak berwenang. Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda proses hukum berjalan.
Menurutnya, Kedua kasus ini menguji konsistensi penegakan hukum lingkungan di Sulawesi. “Di Kabupaten Maros setidaknya sudah masuk tahap penyidikan. Sementara di Kabupaten Banggai dengan dugaan pelanggaran yang tak kalah serius bahkan belum tersentuh proses hukum formal,” ujarnya.
Katanya lagi, dugaan diamnya penegk hukum di Sulawesi Tengah memunculkan Pertanyaan besar yakni:
- Mengapa aparat bergerak di Maros tetapi diam di Siuna?
- Apakah ada hambatan pembuktian, atau justru faktor non-teknis yang membuat laporan Siuna mandek?
Kerusakan mangrove bukan sekadar kehilangan pohon. Di Maros, pembabatan menghilangkan benteng alami dari abrasi dan tsunami, serta memutus rantai ekosistem yang menopang biota laut. Di Siuna, kerusakan berlapis dengan reklamasi berpotensi mengubah arus laut, mengubur habitat, dan memicu kerusakan jangka panjang pada perikanan tangkap warga.
Dampak sosialnya juga terasa. Nelayan kehilangan lokasi tangkap yang produktif, warga pesisir menghadapi risiko banjir rob, dan generasi mendatang kehilangan warisan ekologis yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Kasus Maros dan Siuna menuntut konsistensi. Hukum harus bergerak sama tegas di semua wilayah, tanpa membedakan jarak dari pusat sorotan media atau kedekatan pelaku kejahatan lingkungan dengan kekuasaan,” jelasnya.
Saldi sangat menyarankan agar pemerintah pusat, Gakkum KLHK, dan aparat penegak hukum daerah:
- Segera melakukan penyelidikan kejahatan lingkungan di Siuna, serta membongkar asal-usul SHM di kawasan lindung. Mengamankan lokasi dari kerusakan lanjutan dengan garis polisi.
- Menyusun langkah pemulihan ekologis berbasis partisipasi masyarakat lokal, agar fungsi mangrove kembali dan sumber mata pencaharian nelayan pulih.
Jika langkah-langkah ini tidak diambil, rakyat akan melihat bahwa penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Tengah hanyalah tambal sulam. Aktif di satu sisi, lumpuh di sisi lain. Dan ketika mangrove tumbang, yang ikut roboh bukan hanya akar-akar di pesisir, tapi juga akar kepercayaan masyarakat pada hukum itu sendiri.









