KoPHI Desak Menteri BUMN Copot Komisaris PT RNI Berstatus Terpidana Buron

Hukum872 Dilihat

HukumID | Jakarta – Konsorsium Penegakan Hukum Indonesia (KoPHI) mendesak Menteri BUMN untuk segera mencopot Silfester Matutina dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT RNI (Persero) atau ID Food. Desakan ini muncul setelah terungkap bahwa Silfester merupakan terpidana kasus pidana dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang hingga kini belum dijalankan.

Ketua KoPHI, Rudy Marjono, menilai pengangkatan Silfester pada 18 Maret 2025 lalu mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip kepatutan di tubuh BUMN. 

“Seorang terpidana yang sudah inkracht bahkan berstatus buron tidak pantas menduduki jabatan strategis di perusahaan negara. Ini mencoreng wibawa hukum dan pemerintahan,” tegas Rudy dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

KoPHI merinci, Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019 telah memutus Silfester bersalah dalam perkara pidana dengan hukuman 1,6 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan itu berkekuatan hukum tetap sejak 2019, namun hingga kini Silfester belum menjalani eksekusi vonis dan dinyatakan buron.

Menurut KoPHI, persoalan ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga menyangkut integritas pejabat publik. 

“Kami sudah melayangkan somasi resmi kepada Menteri BUMN. Tenggat tujuh hari kami berikan untuk pencopotan. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan melapor ke Presiden, DPR, KPK, hingga Ombudsman, bahkan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan,” ujar Rudy.

Rudy juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. 

“Rakyat berhak tahu bahwa salah satu komisaris BUMN adalah terpidana buron. Pengangkatan ini jelas tidak sejalan dengan semangat reformasi dan tata kelola bersih di BUMN,” tambahnya.

KoPHI mengajak masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawasi persoalan ini. 

“Ini bukan hanya tentang satu orang komisaris, tetapi soal bersih atau tidaknya manajemen BUMN kita dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik,” pungkasnya.