Kepala ULP Banggai Tampil Mewah Dengan Jam Tangan Mahal

Daerah789 Dilihat

HukumID | Banggai – Kepala ULP sekaligus Plt Kadis PUPR Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Dewa Supatriagama, baru-baru ini tampil dengan gaya kasual modern. Topi putih, kemeja rapi, iPhone di tangan, serta jam tangan besar yang mencuri perhatian. Tampilan ini terpantau pada postingan cerita akun Facebook miliknya.

iPhone Pro series yang digunakan, dengan harga pasaran sekitar Rp15–20 juta, serta jam tangan skeleton berukuran besar yang jika melihat model serupa diperkirakan bernilai Rp5–15 juta, tentu memberi kesan modern dan berkelas. Bagi sebagian orang, penampilan ini bisa dianggap sebagai simbol kesiapan mengikuti perkembangan zaman.

Namun publik juga wajar bertanya. Gaji pokok pejabat eselon II daerah berada pada kisaran belasan juta per bulan. Ditambah tunjangan jabatan dan kinerja sebagai Kepala ULP dan Plt Kadis PUPR yang totalnya bisa mencapai 20–40 juta rupiah. Dengan penghasilan tersebut, membeli gadget dan jam tangan berkelas sebenarnya mungkin dilakukan. Akan tetapi, persoalannya bukan sekadar mampu atau tidak mampu membeli.

Yang lebih penting adalah bagaimana publik menafsirkan simbol kemewahan pada pejabat yang mengemban amanah mengelola anggaran miliaran rupiah. Apakah penampilan yang berkesan mewah ini memperkuat wibawa, atau justru menimbulkan jarak dengan semangat kesederhanaan ASN yang sering digaungkan?

Pertanyaan ini layak menjadi ruang dialog bersama. Karena sejatinya, pejabat publik bukan hanya pemegang kewenangan, tetapi juga simbol kepercayaan rakyat. Dan simbol itu, mau tidak mau, terbaca dari cara mereka bersikap maupun tampil di ruang publik.

Pada akhirnya, rakyat tentu lebih berharap pada kinerja, integritas, dan hasil kerja nyata. Tetapi tetap perlu diingat, di mata masyarakat, penampilan pejabat juga bagian dari pesan kesederhanaan, atau justru kilau gaya yang mengundang tafsir berbeda.