HukumID | Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikdisaintek), Senin (20/10/2025). Sidang dimulai pukul 10.30 WIB di ruang sidang pleno MK.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 143/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh empat pemohon, yakni Razak Ramadhan Jati Riyanto, M. Abdul Latif Khamdilah, M. Hidayat Budi Kusumo, dan M. Mukhlis Rudi Prihatno, yang merupakan para dokter serta mahasiswa kedokteran.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) UU Kesehatan yang memberi kewenangan kepada Rumah Sakit Pendidikan untuk menjadi penyelenggara utama pendidikan profesi dokter spesialis dan subspesialis. Menurut mereka, pengaturan tersebut menimbulkan tumpang tindih dengan sistem pendidikan tinggi yang selama ini menjadi tanggung jawab perguruan tinggi.
Para pemohon menilai pembentukan skema Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) justru menciptakan dualisme sistem antara pendidikan berbasis universitas (university based) dan berbasis rumah sakit (hospital based). Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum dan potensi ketimpangan dalam perlakuan terhadap para residen atau mahasiswa kedokteran yang menempuh pendidikan profesi.
Mereka berpendapat bahwa upaya pemerintah mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis melalui RSPPU tidak sejalan dengan prinsip penguatan sistem pendidikan nasional. “RSPPU dibangun di luar kerangka sistem pendidikan tinggi yang telah diatur, sehingga menimbulkan konflik kewenangan dan kebingungan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” demikian salah satu dalil Pemohon.
Dalam sidang pendahuluan (27 Agustus 2025), Mahkamah sempat meminta Pemohon memperjelas uraian kerugian konstitusional yang dialami akibat keberlakuan pasal-pasal tersebut. Menindaklanjuti hal itu, pada sidang perbaikan (9 September 2025), Pemohon telah menambahkan uraian rinci, khususnya terkait dampak terhadap kegiatan akademik dan Tri Dharma yang tidak diakomodasi oleh sistem RSPPU.
Sebelumnya, dalam sidang yang menghadirkan DPR dan Presiden pada 2 Oktober 2025, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa model pendidikan berbasis rumah sakit diperlukan sebagai bagian dari transformasi pendidikan kedokteran nasional. Menurutnya, dua pendekatan university based dan hospital based dapat berjalan beriringan untuk mempercepat pemerataan tenaga dokter spesialis di seluruh Indonesia.
Sidang hari ini menjadi bagian dari agenda MK untuk mendalami pandangan pemerintah, khususnya terkait rasionalitas kebijakan pembentukan sistem RSPPU dalam kerangka penyediaan tenaga kesehatan yang merata dan berkualitas.









