Ketua MA: KY Tak Berwenang Menilai Substansi Putusan Hakim!!!

Hukum675 Dilihat

HukumID | Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak memiliki kewenangan untuk menilai benar atau salahnya pertimbangan hukum serta substansi putusan hakim. Penegasan ini disampaikan Ketua Kamar Pidana MA merespons rekomendasi KY terhadap sejumlah hakim.

Sunarto menilai kewenangan KY telah diatur secara tegas dalam Peraturan Bersama MA dan KY. Dalam ketentuan tersebut, KY tidak dibenarkan masuk ke wilayah yudisial yang menyangkut pertimbangan hukum dan isi putusan.

“Komisi Yudisial tidak berwenang menilai benar atau salahnya pertimbangan hukum dan substansi putusan hakim. Itu sejalan dengan konvensi internasional tentang independensi kekuasaan kehakiman,” ujar Sunarto di acara Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Republik Indonesia 2025, Selasa (30/12/2025).

Ia menegaskan, setiap putusan hakim harus dianggap benar sampai dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi melalui mekanisme upaya hukum. Prinsip tersebut dikenal dengan asas res judicata pro eritate habetur.

“Putusan hakim hanya bisa dikoreksi melalui upaya hukum, bukan melalui penilaian etik terhadap substansi yudisial,” tegasnya.

Di tempat yang sama Sunarto juga menekankan bahwa dalam menghadapi perkembangan teknologi, khususnya pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di lingkungan peradilan, peran hakim sebagai manusia tetap tidak tergantikan.

Menurutnya, AI memang mampu membantu mempercepat dan mengefisienkan kerja peradilan, namun teknologi tersebut tidak memiliki nurani. Berbeda dengan manusia yang meskipun memiliki keterbatasan naluri dan kemampuan teknis, justru dianugerahi nurani yang tidak terbatas.

“AI tidak punya nurani. Manusia memang nalurinya terbatas, kemampuannya terbatas, tetapi memiliki nurani yang tidak terbatas. Inilah yang tidak bisa digantikan teknologi,” katanya.

Ia menjelaskan, ekspektasi publik terhadap lembaga peradilan meningkat sangat cepat, bahkan menyerupai deret eksponensial, sementara produktivitas manusia berjalan secara linear. Kondisi ini membuat pemanfaatan teknologi informasi menjadi kebutuhan mutlak, namun tetap hanya sebagai alat bantu.

“Teknologi hanyalah sarana. Hakim sebagai pengambil putusan tetap harus berlandaskan iman dan ilmu. Ilmu tanpa iman akan timpang, iman tanpa ilmu juga tidak sempurna,” ujarnya.

Ketua MA juga menyoroti pentingnya menjaga kemandirian badan peradilan. Menurutnya, ancaman terhadap independensi peradilan tidak hanya datang dari luar, tetapi juga bisa muncul dari dalam diri aparatur peradilan itu sendiri.

“Kalau intervensi datang dari luar, kita bisa menolak. Tapi kalau datang dari dalam diri aparatur, hanya nurani yang tahu. Karena itu integritas harus terus dijaga,” tegasnya.

Dalam masa kepemimpinannya periode 2024–2029, Ketua MA menetapkan dua prioritas utama, yakni peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan serta penguatan kemandirian lembaga peradilan, termasuk dalam aspek anggaran.

MA menegaskan, penguatan integritas hakim dan penghormatan terhadap independensi kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, di tengah dinamika pengawasan etik dan perkembangan teknologi peradilan modern.