HukumID | Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali berlangsung panas. Dalam perkara Nomor 96/Pid.Pra/2025/PN Jakarta Selatan, pihak Kejari Jaksel kembali mangkir dari panggilan persidangan meski sudah tiga kali dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat absennya pihak Termohon, Majelis Hakim memerintahkan ARUKKI sebagai Pemohon untuk menghadirkan bukti-bukti pada persidangan esok hari, 16 September 2025. Sidang akan tetap dilanjutkan meski Kejari Jaksel belum juga menunjukkan kehadirannya.
Kuasa hukum ARUKKI, Rudy Marjono menilai ketidakhadiran Kejari Jaksel sebagai sinyal bahwa ada persoalan serius di balik belum dieksekusinya terpidana Silvester Matutina.
“Sulit untuk tidak melihat ini sebagai bentuk penghindaran. Kami khawatir ada permainan tarik-ulur antara kejaksaan dan terpidana yang membuat proses eksekusi tidak kunjung dilakukan,” ujar Rudy kepada wartawan.
Ia juga menyoroti peran intelijen kejaksaan yang dianggap pasif dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah.
“Publik pasti bertanya-tanya. Apakah intel kejaksaan tidak mampu melacak keberadaan terpidana, atau ada faktor lain yang justru menghambat eksekusi ini?” tegasnya.
ARUKKI menekankan bahwa kelambanan eksekusi ini bukan hanya merugikan kepastian hukum bagi pihak terkait, tetapi juga merusak citra lembaga penegak hukum di mata masyarakat.