MA Apresiasi Peran Advokat, Dukung Transformasi Digital Profesi Hukum

Hukum629 Dilihat

HukumID | Bali – Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan profesi advokat sebagai bagian vital dalam sistem peradilan nasional. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA H. Sobandi mewakili Ketua Mahkamah Agung Sunarto dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di The Anvaya Beach Resort, Bali, Jumat (25/7).

Membuka sambutannya, Sobandi menyampaikan permohonan maaf dari Ketua MA yang berhalangan hadir karena menjalankan tugas kenegaraan. Meski tidak hadir langsung, Ketua MA melalui Sobandi menyampaikan apresiasi dan harapan besar kepada seluruh anggota Peradi SAI yang terus menjaga marwah profesi advokat.

“Munas ini menjadi momentum penting bagi advokat untuk konsolidasi dan memperkuat peran strategisnya dalam menghadapi tantangan hukum modern, terutama di tengah arus digitalisasi,” ujar Sobandi.

Tema Munas Peradi SAI 2025, yakni “Peradi SAI Pelopor Transformasi Digital Profesi Advokat”, dinilai sangat relevan dengan kondisi saat ini. Transformasi digital dalam profesi hukum tak hanya soal adaptasi teknologi, tetapi juga peningkatan efisiensi, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Sobandi menegaskan bahwa kehadiran advokat dalam sistem peradilan bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar utama penegak hukum. Karena itu, integritas dan profesionalisme advokat menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Kepercayaan masyarakat terhadap peradilan tidak mungkin terbangun tanpa integritas dari setiap elemen, termasuk para advokat,” katanya.

Lebih lanjut, Sobandi mengingatkan bahwa kompleksitas persoalan hukum dewasa ini—baik perdata, pidana, maupun lintas negara—menuntut advokat untuk terus meningkatkan kapasitasnya. Advokat tidak cukup hanya menguasai teknis beracara, tapi juga harus memiliki wawasan luas, menjunjung etika, serta menolak segala bentuk penyalahgunaan hukum.

Mahkamah Agung, menurutnya, memberi perhatian serius terhadap peran organisasi profesi advokat. Ia menilai, organisasi seperti Peradi SAI harus menjadi teladan dalam tata kelola yang transparan, demokratis, dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan itu, Peradi SAI juga mendapat apresiasi karena telah mengambil langkah progresif dalam pengembangan organisasi, seperti penguatan sistem digital internal, penyelenggaraan pendidikan hukum berkelanjutan, hingga peningkatan kapasitas kelembagaan.

Selain MA, hadir pula sejumlah tokoh penting dalam pembukaan Munas, antara lain Gubernur Bali I Wayan Koster, Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Widodo mewakili Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua DPN Peradi SAI, Juniver Girsang.

Sebagai bagian dari rangkaian Munas, digelar pula seminar nasional yang menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung seperti Hakim Agung Yanto serta pejabat Kemenkumham dan pimpinan Peradi SAI.