HukumID.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM terbitkan Surat Edaran (SE) bernomor AHU-AH. 02-37 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pemenuhan Syarat Permohonan Pengangkatan, Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Surat Edaran yang diteken oleh Direktur Jenderal AHU Cahyo R. Muzhar, Selasa, 30 Juli 2024 tersebut mengundang kontroversi dari kedua Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) versi Kongres XXIV di Tangerang yang diketuai Tri Firdaus Akbarayah serta versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bandung yang dimotori Irfan Ardiansyah.
Pasalnya, dalam surat tersebut dikatakan, “Mengingat saat ini sedang terjadi permasalahan di internal organisasi INI, Pemerintah mengalami kendala dalam penyelenggaraan layanan kenotariatan. Permasalahan ini mengakibatkan INI tidak dapat melaksanakan fungsinya sebagaimana mestinya. Sehingga mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum bagi calon Notaris yang ingin mendaftar pengangkatan, dan Notaris yang ingin mendaftar perpindahan dan perpanjangan masa jabatan Notaris yang merupakan kewenangan Menkumham”.
Dilanjutkan, stagnasi ini disebabkan tidak adanya kepengurusan INI yang sah sehingga menghambat layanan administrasi kenotariatan.
“Untuk menyelesaikan stagnasi tersebut, Pasal 24 UU Administrasi Pemerintahan memberikan wewenang bagi Menkumham untuk mengeluarkan diskresi”.
Dikatakan, SE ini juga menjadi dasar pengesampingan persyaratan layanan pengangkatan, perpindahan, dan perpanjangan masa jabatan Notaris yang membutuhkan peran dari INI.
Dengan tegas SE tersebut menyatakan, tidak adanya kepengurusan Organisasi INI yang disetujui oleh Menkumham, telah membawa dampak negatif tidak hanya pada internal, tapi juga penyelenggaraan pemerintahan.
Selama ini, perpindahan wilayah kerja seorang Notaris harus mendapat rekomendasi dari INI, seperti dalam Pasal 23 ayat (3) UUJN. Demikian juga Pasal 2 ayat (2) huruf f Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan, salah satu syarat pengangkatan Notaris harus ada rekomendasi dari INI.
Tak hanya itu, ditegaskan pula bahwa penyelenggaraan dan sertifikat ujian kode etik Notaris yang diadakan setelah Agustus 2023 tidak diakui karena Kemenkumham tidak mengakui legalitas kepengurusan INI. Namun, penyelenggaraan dan sertifikat ujian kode etik Notaris yang diadakan sebelum Agustus 2023 tetap diakui dan dapat digunakan sebagai persyaratan pengangkatan calon Notaris.
Dengan tegas, Kemenkumham mengatakan, penyelenggaraan ujian kode etik Notaris akan diselenggarakan oleh Ditjen AHU, Akademisi, dan Notaris. “Surat keterangan magang di Kantor Notaris paling singkat dua tahun tetap dibutuhkan, namun tidak perlu diketahui oleh Organisasi INI,” jelas surat tersebut.
SE ini berlaku sampai dengan Pengurus INI telah ditetapkan oleh Menteri atau Perubahan Permenkumham No. 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris diundangkan.
Hingga berita ini diturunkan, kedua kubu INI (Tri Firdaus & Irfan) belum memberikan pernyataan resmi terkait SE tersebut.
(Insan Kamil)