Serahkan Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Kupang, Bukti Proses Sertipikasi Tanpa Terkecuali dan Tanpa Diskriminasi

Pertanahan195 Dilihat

HukumID.co.id, Kupang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan empat sertipikat tanah untuk rumah ibadah, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyerahan sertipikat berlangsung di Gereja Masehi Musafir Indonesia, pada Jumat (15/09/2023).

Adapun keempat sertipikat tersebut diperuntukkan bagi Gereja Masehi Injili di Timur (GMIT) yang berada di Kelurahan Kuaklalo dan Kelurahan Baumata; GMIT Nazareth Fatubena di Kelurahan Kolhua; serta Gereja Masehi Musafir Indonesia yang terletak di Kelurahan Nunbaun Sabu.

Demi mempercepat proses sertipikasi seluruh bidang tanah di Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Melalui program tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN telah mengimbau jajarannya di daerah untuk menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah setempat.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penyelesaian sertipikasi rumah ibadah, seluruh agama. Kami menyelesaikan, baik tanah wakaf, tempat ibadah yang belum bersertipikat, tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi,” kata Hadi Tjahjanto.

Seraya menyerahkan sertipikat, Menteri ATR/Kepala BPN berpesan kepada penerima sertipikat jika ada tanah tempat ibadah yang belum bersertipikat, maka segera dilaporkan ke Kantor Pertanahan setempat. “Itulah saya berpesan kalau ada tanah-tanah gereja yang belum bersertipikat segera dilapor,” ucapnya.

“Mudah-mudahan 2024 sudah tidak ada lagi permasalahan tanah, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, dengan khusyuk, tanpa adanya gangguan karena belum memiliki hak atas tanah, belum memiliki sertipikat,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.

Sebelum menyerahkan sertipikat bagi gereja, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan secara langsung dua sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Al Muttaqin dan Yayasan Alfatah Timor Mandiri di NTT. Penyerahan berlangsung di halaman Masjid Al-Muttaqin, Kelapa Lima, Kupang.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Anggota DPD RI perwakilan NTT, Abraham Liyanto; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Hiskia Simarmata; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang, Eksam Sodak. (Acil/Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *