Sidang Praperadilan: Penetapan Tersangka Indra Utoyo oleh KPK Dinyatakan Sah

Peradilan459 Dilihat

HukumID | Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh eks Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia, Indra Utoyo, pada Rabu (24/9/2025).

Dalam sidang tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdullah Mahrus, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Indra terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024.

Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Abdullah Mahrus dalam putusannya.

Hakim juga menegaskan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Indra Utoyo sah secara hukum.

“Maka secara mutatis mutandis, proses penyidikan, penetapan tersangka, serta pemblokiran rekening pemohon oleh termohon harus dinyatakan sah,” tegas Abdullah.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Indra Utoyo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain Indra, KPK juga memanggil seorang saksi lain bernama Rosalina Wahyuni yang merupakan karyawan swasta.