HukumID | Banggai – Suasana rapat di Kantor Bupati Banggai, Jumat (1/8/2025), mendadak menghangat ketika topik menyentuh isu penerbitan lahan di kawasan mangrove Desa Siuna. Di hadapan perwakilan perusahaan tambang nikel lingkar Siuna dan jajaran pejabat daerah, Bupati Banggai terlihat sedikit kesal.
“Mana ada SKPT di atas mangrove?” tegasnya, sembari mengerutkan dahi, mempertanyakan logika administratif di balik dugaan penerbitan dokumen lahan di wilayah yang secara ekologi sangat rentan.
Namun, kekesalan itu tak cukup untuk meredakan tanda tanya yang terus membesar. Informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, sebelum aktivitas pembabatan mangrove terjadi oleh perusahaan lingkar tambang Siuna, diduga telah diterbitkan empat SKPT dengan luasan masing-masing sekitar 2 hektare.
Diantaranya:
- SKPT 593.2/23/PD.SN/IX/ 2023 a.n Irfan Effendi, luasan 20.000 m2
- SKPT 593.2/24/PD.SN/IX/2023 a.n Riko Herdiyanto, luasan 20.000 m2
- SKPT 593.2/25/PD.SN/IX/2023 a.n Ajudan Suudi, luasan 20.000 m2
- SKPT 593.2/26/PD.SN/IX/2023 a.n Ariyanto Lahai, luasan 20.000 m2
Menurut Kadis DLH Kabupaten Banggai, Judi Amisudin saat di konfirmasi beberapa waktu menyebutkan yang dimohonkan oleh pihak perusahaan tambang hanya 7,65 ha. “7,65 hektar lahan itu dikuasai warga dengan bukti SKPT. Tapi justru perusahaan melakukan penimbunan mangrove mencapai luasan 15 hektar,” ujarnya Senin, 28/7/2025 di kantornya beberapa waktu lalu.
Dugaan pun mengarah pada kemungkinan keterlibatan pemerintah tingkat bawah, baik di level desa maupun kecamatan. Sebab, proses administrasi seperti SKPT lazimnya memerlukan tanda tangan berjenjang, mulai dari kepala desa, camat, hingga persetujuan teknis dari dinas terkait.
Tak hanya berhenti di situ, dalam forum tersebut Bupati juga secara khusus mengingatkan Camat Pagimana sebagai wilayah administratif tempat perusahaan beroperasi.
“Sebagai kepala wilayah, jangan main-main,” ujarnya, menandakan bahwa akuntabilitas tidak berhenti di meja bupati, tapi juga melekat pada setiap tingkatan birokrasi.
Dalam konteks ini, kekesalan Bupati bukan sekadar emosi spontan. Melainkan bisa dibaca sebagai sinyal kegelisahan birokrasi atas dugaan pembiaran atau kelengahan struktural. Dan dalam hukum administrasi negara, kelalaian pun bisa berdampak hukum jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurut Ketua Komunitas Pemerhati Lingkungan Banggai Hijau, Rahdart Nari mengatakan dengan pernyataan Bupati Banggai dalam rapat tersebut bahwa perusaakan lingkungan ini diduga kuat dilakukan dengan sengaja.
“Bahwa memang ada niat untuk merusak mangrove di Siuna,” Ujarnya.
Komunitas ini juga mendesak agar Bupati Banggai membuat tata kelola perlindungan lingkungan hidup. Agar setiap investasi yang masuk baik itu pertambangan atau sejenisnya harus benar-benar memperhatikan kaidah-kaidah lingkungan hidup.
Masyarakat kini menanti dua hal. Pertama, ketegasan dalam penegakan hukum lingkungan, dan kejujuran dalam membuka jejak administratif. Sebab mangrove yang ditebang tidak bisa dikembalikan hanya dengan klarifikasi. Ia menuntut pertanggungjawaban baik ekologis, pidana, perdata maupun birokratis.









