APBN, Konstitusi, dan Banggai yang Terlupakan: Suara Kritis dari Senayan

Daerah461 Dilihat

HukumID | Banggai – Sidang paripurna DPR RI yang dibuka Ketua DPR RI, Puan Maharani, seharusnya menjadi panggung penegasan komitmen negara terhadap keadilan anggaran. Namun, justru dari forum inilah mengemuka suara kritis soal ketimpangan distribusi anggaran yang kian terasa menyakitkan di daerah.

Anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira, mengingatkan keras pemerintah agar berhenti menjadikan APBN sebagai alat kepentingan kelompok.

“Tidak boleh penganggaran berorientasi pada kepentingan kelompok. Semuanya harus memikirkan jangka panjang dan pembangunan dilakukan dari daerah untuk kemajuan bangsa,” tegas Nilam usai mengikuti Rapat Paripurna Ke-1 DPR RI Tahun Sidang 2025–2026 dan penyampaian RAPBN 2026.

Politisi NasDem asal Sulawesi Tengah itu menyoroti fakta telanjang yakni daerah penghasil justru dianaktirikan.

“Sulawesi Tengah, adalah daerah penghasil, tetapi akses jalan rusak, fasilitas pendidikan terbatas, pelayanan kesehatan masih jauh dari memadai. Kami berharap ke depan daerah bisa menikmati penganggaran yang benar-benar berkeadilan,” ujarnya.

Dari perspektif hukum tata negara, kritik ini bukan sekadar keluhan politik. Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa APBN adalah milik rakyat, untuk rakyat, dan wajib dipertanggungjawabkan ke rakyat. Namun realitas di Sulawesi Tengah menunjukkan kontradiksi.

Misalnya di Kabupaten Banggai yang dikenal sebagai daerah penyumbang migas, nikel, dan perikanan ke kas negara justru hidup dengan infrastruktur compang-camping. Hak rakyat untuk menikmati pembangunan yang layak seolah dipangkas oleh logika anggaran yang terpusat di Jakarta.

Puan Maharani dalam pidatonya turut menegaskan, “Kebijakan yang hanya berorientasi pada kepentingan sesaat, sebesar apa pun tampaknya hari ini baik, dapat berisiko menjadi beban negara di masa depan.” Pesan ini jelas, bahwa praktik politik anggaran yang mengabaikan prinsip keberlanjutan dan pemerataan hanya akan menambah daftar beban negara, sekaligus mencederai keadilan sosial.

Pertanyaan mendasar pun muncul, lalu untuk siapa sebenarnya APBN disusun? Jika di Kabupaten Banggai yang kaya sumber daya masih terjebak dalam jalan berlubang, sekolah kekurangan guru, dan desa-desa tertinggal, maka wajar bila publik mencurigai adanya “politik kelompok” dalam tubuh kebijakan fiskal.

Nilam Sari Lawira lewat kritiknya mengingatkan bahwa anggaran adalah kontrak sosial negara dengan rakyat. Negara yang membiarkan daerah penyumbang devisa tetap miskin fasilitas publik berarti negara itu abai pada amanat konstitusi.

Sulawesi Tengah, khususnya Banggai, tidak meminta belas kasihan. Mereka hanya menagih hak atas pembangunan yang setara. Hak atas keadilan anggaran. Hak sebagai bagian sah dari Republik ini. Dan bila pemerintah terus menutup mata, maka konstitusi yang dijadikan pijakan APBN hanya akan tinggal teks. Sementara rakyat tetap menjadi penonton dari pesta anggaran yang tak pernah mereka nikmati.