Banyak Jaksa Ditangkap KPK, Presiden Diminta Benahi Kejagung Tanpa Pilih Kasih

Hukum701 Dilihat

HukumID | Jakarta – Penangkapan sejumlah jaksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka fakta bahwa institusi Kejaksaan belum sepenuhnya bersih dari praktik korupsi. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan berbagai klaim prestasi dan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan pimpinan Kejaksaan Agung.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), A. Hariri, menilai komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan “sapu bersih” terhadap jaksa nakal patut dipertanyakan. Menurutnya, janji tersebut lebih banyak menjadi retorika pencitraan dibandingkan langkah nyata yang konsisten.

“Faktanya, kasus oknum jaksa yang bermain perkara, melakukan pemerasan, hingga terlibat tindak pidana korupsi jumlahnya tidak sedikit. Banyak di antaranya tidak ditindak secara serius,” kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/12/2025).

Hariri menilai, maraknya kasus jaksa bermasalah menimbulkan pertanyaan besar di publik. Apakah Jaksa Agung tidak menerima laporan yang utuh dari jajarannya, atau justru hanya merespons tegas kasus-kasus tertentu yang telah menjadi sorotan luas masyarakat.

Ia juga menyoroti dampak penangkapan aparat penegak hukum oleh institusi penegak hukum lainnya, yang berpotensi memengaruhi hubungan antar-lembaga. Namun demikian, menurutnya, penegakan hukum dan pembenahan internal harus tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Terkait jaksa yang ditangkap KPK, Hariri menegaskan seharusnya perkara tersebut diusut tuntas oleh KPK hingga selesai. Ia menyebut pelimpahan penanganan kasus jaksa di Banten ke Kejaksaan menimbulkan kekecewaan publik.

“Apapun alasannya, penuntasan perkara jaksa oleh institusinya sendiri hanya menunjukkan sikap yang tidak ksatria dari pimpinan Kejaksaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hariri menilai pembenahan internal Kejaksaan merupakan tanggung jawab penting Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Presiden diminta bersikap adil dan tegas terhadap seluruh lembaga penegak hukum tanpa tebang pilih.

“Api dalam sekam hubungan antara Kejaksaan Agung dan KPK harus segera diantisipasi. Presiden harus hadir dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap lembaga penegak hukum mana pun,” pungkas Hariri.