HukumID | Jakarta – Lembaga Studi Anti-Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan dan mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurut LSAK, penyidikan yang telah berjalan terlalu lama tanpa kejelasan status hukum membuat publik bertanya-tanya dan membuka ruang spekulasi negatif.
Peneliti LSAK, Ahmad Hariri, menilai alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Ia menegaskan, KPK diyakini telah mengantongi nama-nama pelaku utama yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli jatah haji yang merugikan puluhan ribu calon jemaah di Indonesia.
“Sudah saatnya KPK mengumumkan sprindik penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji. Desakan elemen masyarakat bahkan doa para tokoh agama patut diamini agar KPK tegas; bahwa yang benar tetap benar dan yang batil harus dilawan,” ujar Ahmad Hariri dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Hariri juga menyoroti sikap sejumlah tokoh agama dan kiai yang mendukung penegakan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, korupsi kuota haji tidak bisa ditoleransi, bahkan jika dilakukan oleh tokoh keagamaan sekalipun.
“Doa para kiai tegas: siapapun koruptornya, meski dia mubaligh atau tokoh agama, tetap harus dihukum. Justru yang sesat adalah jika ada kiai yang melindungi koruptor,” tegasnya.
LSAK memperingatkan bahwa lambannya penetapan tersangka justru memberi kesempatan bagi pihak-pihak terlibat untuk menyembunyikan atau mengalihkan harta hasil korupsi. Karena itu, KPK diminta segera melangkah lebih agresif, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK jangan biarkan koruptor tetap untung. Segera umumkan nama-nama tersangka dan sidik hingga tuntas,” pungkas Hariri.