Polres Banggai Ungkap 1,5 Kg Sabu dan 80 Ribu Obat Terlarang

Daerah109 Dilihat

HukumID | Banggai – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai mencatat hasil signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang tahun 2025. Dari Januari hingga Oktober, total 77 kasus diungkap dengan barang bukti mencapai 1,5 kilogram sabu-sabu dan sekitar 75 ribu butir obat terlarang.

Kasatresnarkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam konferensi pers di Mapolres Banggai, Rabu (15/10/2025), menjelaskan tanpa merinci kasus dari Januari hingga Juli 2025, dimana ia baru bertugas sejak Agustus hingga sekarang.

“Selanjutnya, dari Agustus hingga Oktober kami kembali mengungkap 23 kasus dengan 26 tersangka. Barang bukti yang kami amankan sebanyak 145 sachet sabu-sabu setara 174,91 gram, serta 5.196 butir obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Hasanuddin menuturkan, sebagian kasus tersebut kini menunggu tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Luwuk. Beberapa tersangka telah dihadirkan dalam konferensi pers, sementara lainnya masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Luwuk.

Menurutnya, modus yang paling sering digunakan pelaku untuk memasukkan barang haram itu ke wilayah Banggai adalah melalui jasa agen travel.

“Kategori pengedar ditentukan jika di tempat kejadian ditemukan alat timbangan dan barang bukti dalam jumlah besar. Namun, untuk memastikan apakah pelaku termasuk pengguna atau pengedar, hal itu menjadi kewenangan pengadilan,” jelasnya.

Kasatresnarkoba menegaskan, Polres Banggai berkomitmen melanjutkan upaya pemberantasan narkoba secara konsisten dan kolaboratif.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat, tapi harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegas Hasanuddin.