Polres Banggai Tahan Kakek Pelaku Cabul

Hukum175 Dilihat

HukumID | Banggai – Polres Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah resmi menahan seorang pria lanjut usia berinisial UA (72) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (14/8/2025). Ironisnya, tersangka sehari-hari dikenal masyarakat sebagai seorang imam masjid.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, mengungkapkan korban adalah anak berusia di bawah 13 tahun.

“Kasus ini tengah kami tangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Menurut hasil penyelidikan awal, peristiwa terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 13.40 WITA. Usai shalat dan mengaji, korban diajak pelaku masuk kembali ke dalam masjid. Di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman itu, pelaku diduga memaksa korban berbaring sebelum melakukan tindakan cabul.

Laporan resmi diajukan keluarga korban pada Rabu (13/8/2025). Saat ini UA telah berstatus tersangka dan ditahan untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus ini bukan hanya mengguncang emosi warga, tetapi juga menggores kepercayaan publik pada figur-figur yang seharusnya menjaga nilai moral. Aparat hukum menegaskan, proses penyidikan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memungkinkan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Apalagi dilakukan oleh tokoh yang memiliki posisi kepercayaan di masyarakat.

Tragedi ini menegaskan bahwa predator seksual tidak selalu datang dari wajah asing atau tempat gelap. Terkadang, mereka bersembunyi di balik simbol dan jabatan yang tampak suci.