HukumID | Morowali – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan klarifikasi dan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara terhadap PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang memiliki lokasi penambangan di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, PT BMU diketahui memiliki area bukaan tambang yang berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dengan total luas sekitar 66,0144 hektare.
Dari kegiatan tersebut, ditemukan bahwa 62,15 hektare kawasan hutan telah terbuka tanpa dilengkapi IPPKH/PPKH, terdiri dari 46,03 hektare di dalam wilayah IUP dan 15,94 hektare di luar wilayah IUP. Berdasarkan perhitungan sementara, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761 (dua triliun tiga ratus lima puluh miliar dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).
Ketua Pengarah Satgas PKH Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 16 perusahaan yang teridentifikasi melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin, dan 9 perusahaan di antaranya telah diverifikasi dan terbukti melanggar.
“Salah satu perusahaan yang memasuki kawasan hutan tanpa izin adalah PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI),” ujar Menhan Sjafrie.
Sebagai informasi, wilayah yang telah teridentifikasi dan berhasil dikuasai kembali oleh negara melalui kegiatan Satgas PKH tersebar di beberapa provinsi, antara lain Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku Wakil Ketua Pengarah III, serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
Selain itu, turut hadir Tim Pelaksana Satgas PKH yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana, bersama Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono sebagai Wakil Ketua Pelaksana II.
Pelaksanaan kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan kedaulatan negara atas kawasan hutan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.








